Gerebek Rumah di Muaro Takung, Polres Sijunjung Ringkus Pengedar Sabu dan Sita 8 Paket Siap Edar
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (15/10/2026).
Dua orang diduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga. Pada pukul 13.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah lokasi di wilayah Muaro Takung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.36 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai sarang peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid SH, menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan, target operasi berhasil ditemukan di lokasi.
“Saat petugas masuk ke rumah pelaku, didapati seorang laki-laki berinisial MI yang diduga kuat sebagai pengedar, sedang bersama seorang perempuan berinisial DP,” ungkap AKP Amin.
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas memanggil aparat nagari dan pemuda setempat untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Titik fokus pencarian dilakukan di kamar tempat tinggal pelaku.
“Ditemukanlah sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kotak di tempat tidur pelaku MI,” terang AKP Amin.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar. 1 paket menengah** diduga narkotika jenis sabu.1 buah alat isap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol air mineral.
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, MI dan DP langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam dengan hukuman berat. Mereka dapat dijerat menggunakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.rel/hms polres sjj