JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Untuk menciptakan rasa aman dan tentram ditengah masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan, Pemkab Sijunjung dengan tegas melarang pedagang menjual petasan/marcon.
“Siapa saja dan dimana saja, baik di warung/kedai, maupun di pasar-pasar pedagang dilarang jualan marcun/petasan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Sijunjung, Masharyanto, kepada Jurnal Sumbar, Selasa (30/5) siang usai melakukan razia di pasar Kumanis Sumpurkudus.
Disebutkannya, sepanjang bulan suci Ramadhan, OPD yang dipimpinnya bersama anggot Polres Sijunjung, camat dan walinagari melakukan razia di pasar-pasar.
“Siang tadi kami melakukan razia di pasar Kumanis. Setiap hari pasar selama bulan Ramadhan akan kami lakukan razia. Dalam razia itu, kami mengikutsertakan walinagari dan camat di wilayah yang dirazia,” ucap anggota PWI Sijunjung itu.
Meski tidak melakukan penyitaan, dengan tegas, putra Sisawah, Sumpurkudus itu melarang pedagang menjual petasan/marcon. “Kita melakukan upaya persuashif dan pendekatan dulu. Jika nantinya mereka masih membandel jualan petasan/marcun baru kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Masharyanto mengingatkan.
Tak hanya marcon, dagangan maupun makanan yang mencurigakan juga bagian dari razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, Polisi, Camat dan Walinagari itu.
“Berjualan marcon/petasan itu bisa membahayakan. Bisa saja rumah terbakar maupun bisa membahayan keselamatan juga termasuk mengganggu ketentraman warga yang beristirahat. Untuk itulah kita larang para pedagang berjualan marcon/petasan. Apalagi marcon terbang itu sangat berbahaya,” tambah Masharyanto. [Saptarius]