JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Jajaran Polres Sijunjung, sektor Polsek Sijunjung berhasil menyita barang bukti (BB) marcon/petasan dari toko pengecer di Jorong Pasar Sijunjung.
Adanya dugaan petasan/marcon yang dinilai membahayakan itu, setelah Polsek Sijunjung, dibawa komando Iptu.Pol. Yaddi Purnama, SH, bersama anggotanya melakukan razia pada Kamis (1/6) di Sijunjung.
Atas dasar surat perintah kapolres menertibkan petasan, tanpa berbasabasi mantan KBO Lantas Padangpanjang dengan disiplin ilmu reserse itu langsung bergerak. Alhasil, dengan naluri serse yang dimilikinya, Yaddi dan anggotanya berhasil menyita barang bukti marcon/petasan yang membahayakan.
Kapolres Sijunjung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Imran Amir, S.IK, MHum, pun tak menapik informasi tersebut. “Memang benar anggota kita di Polsek Sijunjung dibawa kendali Kapolsek. Iptu.Pol. Yaddi Purnama,SH, berhasil menyita barang bukti marcon/petasan yang diduga membahayakan dari pemilik toko di Pasar Sijunjung,” kata Imran Amir, pada Jurnal Sumbar, Kamis (1/6) sore.
Disebutkannya, dalam penyitaan BB marcon/petasan diketahui tidak sesuai ketentuan. “Tiga kotak mercon merk colorfull thunder, 9 bungkus mercon merk woodpecker, dan masing-masing satu kotak mercon merk whistling thunder, new happy flower serta mercon merk spring buttefly, sudah kita sita dan di amankan di Mapolsek Sijunjung,” kata mantan Subdit Tipikor Polda Sumsel, Kalsel, Riau dan mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu, yang diamini Kapolsek Sijunjung.
Sesuai ketentuan, barang bukti metcon sitaan itu langsung amankan usai razia. Marcon yang diduga berbahaya itu, ditemukan di agen penjual kembang api toko AT dan di agen penjual RZ yang keduanya beralamat di Jorong Pasar Sijunjung.
Meski dilakukakan penyitaan tak ada perlawanan dari agen selaku penjual mercon. Hingga berita ini tayang kondisi pasca penyitaan itu aman dan terkendali. [Saptarius]