JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bahwa berdasarkan peraturan KPU No.8/2022 tentang Pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dalam ketentuan pasal 19 huruf b menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan tugas, wewenang dan kewajiban kpps untuk ” membentuk KPPS “.
Bagi putra putri dan seluruh warga kabupaten Sijunjung yang ingin ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, sebagai KPPS (Kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang bekerja di Tempat pemungutan suara (TPS).
Berdasarkan ketentuan pasal 35 menjelaskan Persyaratan Panitia Pemilihan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelomook penyelenggara Pemungutan Suara Pasal 35(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS
meliputi:
a. Warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang Usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) Tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.
Dalam rangka keterbukaan dan penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa proses rekrutmen kpps untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 sudah dibuka, KPU kabupaten Sijunjung dan PPS Se kabupaten Sijunjung membuka pengumuman pendaftaran calon anggota kpps mulai dari tanggal 17 – 21 September 2024, dan penerimaan dokumen pendaftaran calon kpps tanggal 17 – 28 September 2024, yang kesemua kelengkpan dokumen tersebut diantarkan langsung oleh pendaftar ke kantor sekretariat PPS Se kabupaten Sijunjung yang berada di nagari masing-masing.
PPS dalam penerimaan dokumen pendaftaran melakukan penelitian terhadap dokumen dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan penerimaan calon anggota KPPS.
KPU Kab Sijunjung membutuhkan 3.115 anggota KPPS yang akan bertugas di 445 TPS sudah termasuk TPS lokasi khusus. Calon calon anggota kpps tersebut nantinya akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November 2024.
Demikian rilis disampaikan Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri.