JURNAL SUMBAR| Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa para pemohon—tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun—tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah menilai norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang dimohonkan pengujian tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon.

“Status para pemohon sebagai mahasiswa magister hukum UGM tidak terhambat hak akademik maupun hak pilihnya dalam Pemilu dengan berlakunya pasal yang diuji,” ujar Saldi saat membacakan Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026.
Selain persoalan legal standing, Mahkamah juga menilai gugatan tersebut prematur. Pasalnya, pembentuk undang-undang saat ini sedang merevisi sejumlah regulasi pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Karena itu, pengujian norma transisi yang terdampak dianggap belum saatnya.
“Secara faktual pembentuk undang-undang dalam proses mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Putusan MK sebagai perwujudan rekayasa konstitusional, sejatinya segala norma yang terdampak belum waktunya dilakukan pengujian,” terang Saldi.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 untuk mengantisipasi kekosongan hukum atau kekosongan jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca-Putusan MK tentang Pemilu lokal serentak 2031.
Mereka beralasan, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif akan habis masa jabatannya pada 2029, sementara Pemilu daerah berikutnya baru digelar pada 2031. Para pemohon pun meminta MK menyatakan masa jabatan DPRD 2024 otomatis diperpanjang hingga pelantikan hasil Pemilu lokal 2031.
Namun, karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan pembahasan aturan transisi Pemilu masih berjalan di pembentuk undang-undang, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.*