JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tak jelas apa akar persoalan, tiba-tiba empat pejabat dilingkungan Dinas Satpol PP dan Damkar Sijunjung, mengundurkan diri dari posisi jabatan yang mereka sandang.
Mereka adalah, Veriyantoni, NIP.196601151986011002, Penata Tk I III/d, dengan jabatan Kabid Kebakaran, Abimayu Wanda Saputra,ST, NIP.198701272011011005, Penta Muda Tk I III/B dengan jabatan Kasi Keselamatan dan Bencana Bidang Pemadam Kebakaran, dan Tamrin, NIP.196305211986021004, Penata Tk I III/d, dengan jabatan Kasi Pencegahan dan Pengendalian serta Hendru Young,SH, NIP.197806222006041013, Penata Muda Tk I III/d dengan jabatan Kasi Sarana dan Prasarana.
Permohonan ke-empat pejabat mengundurkan diri itu pun dikabulkan bupati. Tak percaya? Lihat saja, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, pun kemudian mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian mereka sesuai keinginan mereka sendiri.
Surat keputusan (SK) Bupati Sijunjung itu, bernomor; 821.29/50/BKPSDM-2017, tertanggal 8 Agustus 2017, dto Bupati Sujunjung, sesuai salinan yang ditandatangani Plt Sekda, Adlis,SE,MT. Menariknya, mereka justeru menempati pos BPBD Sijunjung, dengan posisi sebagai fungsional umum.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, melalui Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sijunjung, Masharyanto,SE, Jumat (18/8/2017), pada Jurnal Sumbar, tak menapiknya.
“Memang benar mereka secara bersamaan telah mengundurkan diri. Karena mereka yang minta mundur dan bupati pun mengabulkannya. Itu semua keinginan mereka,” tambah Masharyanto tanpa menyebut apa persoalannya.
“Ya, tak mungkinlah kita paksa mereka harus bertahan jika sudah mengundurkan diri dan itukan hak mereka,”tambah Kadis Satpol PP dan Damkar Sijunjung itu penuh makna. Saptarius