Diduga Nyabu, Warga Batangdikek Tanjunglolo Sijunjung Ditangkap Polisi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kasus penyalahangunaan narkotika di wilayah hukum Sijunjung tampaknya sudah kronis. Setelah sempat menangkap tersangka di Ampeknagari, Tanjungampalu dan Sumpurkudus, ini jajaran Polres Sijunjung kembali menangkap pelaku narkotika jenis shabu di Tanjunggadang.
Senin (14/8/ 2017) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi membekuk pemuda berinisial Yk, 21 tahun, warga Jorong Batangdikek, Nagari Tanjunglolo, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijujung yang diduga pemakai shabu.
Tersangka ditangkap saat berada di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
Tertangkapnya tersangka pelaku penyalagunaan narkotika jenis shabu itu setelah adanya informasi dari masyarakat. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang di duga narkotika golongan satu jenis shabu.
Tak hanya itu, ditangan pelaku, Satnarkoba Sijunjung juga berhasil menyita satu buah Hp merk Samsung warna hitam dan satu buah Hp warna putih merk Oppo. Atas tindakan tersangka, ia dijerat pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, S.IK, MHum, kepada Jurnal Sumbar, Senin (14/8/2017) malam mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di TKP, seketika anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan pengerebekan. Saat itu, satu orang tersangka bernama berinitial Yk berhasil ditangkap,” jelas kapolres.
“Dari tangan tersangka berhasil ditemuka satu bungkus plastik warna bening yang diduga berisi shabu. Bahkan berdasarkan petunjuk tersangka, ternyata barang bukti tersebut didapat dari temannya berintial T, dan saat ini polisi sedang memburu keberadaan T,” jelas Kapolres Imran Amir. Saptarius