Kekerasan Terhadap Wartawan, PWI Banten Apresiasi Permohonan Maaf Pihak Polda
“PWI Provinsi Banten mengapresiasi itikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung,” tulis Firdaus.
Panji Bahari mengalami kekerasaan saat meliput aksi mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (Jumat, 20/10).
Firdaus menegaskan, Pasal 8 UU 40/1999 tentang pers mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas profesinya, seorang wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Karena itu, kekerasan yang dilakukan polisi terhadap wartawan patut dikecam.
PWI Banten juga menuntut agar kasus kekerasan tersebut segera dituntaskan secara transparan. Oknum aparat yang melakukan kekerasan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. rilis