JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan menginformasikan kepada penyelenggara dan pengurus partai politik tentang anggota dan pengurus partai politik tentang data ganda. Gandanya bisa dalam partai dan bisa antar partai politik. Ada ganda identik dan ada pula keanggotaan yang tidak memenuhi syarat.
“Perangkat aplikasi bernama Sipol ini sangat membantu kita semua. Ketika semua data anggota, pengurus, dan lainnya diinput, nanti akan diketahui anggota dan pengurus yang ganda serta keanggotaan yang tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sijunjung, Didi Cahyadi Ningrat saat sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019, di Muaro Sijunjung, belum lama ini.
Dalam acara yang dihadiri pengurus partai politik tingkat kabupaten, baik partai peserta Pemilu 2014 dan partai yang baru, Didi mengatakan, seluruh calon partai politik yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2019, baik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 maupun yang baru, wajib semuanya daftar ke KPU melalui aplikasi Sipol.
“Perbedaannya, parpol pemilu terakhir tidak perlu verifikasi faktual, hanya daftar dan penelitian administrasi saja, partai baru harus lewati semua proses pendaftaran, penelitian dan verifikasi faktual. Selanjutnya setelah lewati seluruh proses, baru ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019 oleh KPU RI,” kata Didi.
Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana, Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda hadir dalam acara yang dihujani berbagai pertanyaan oleh peserta sosialisasi. Selain tema verifikasi parpol, soal daerah pemilihan juga menjadi hal yang dipertanyakan. rilis