Tanpa Dokumen, Truk Kontainer Berisi Kayu Ditangkap Polsek Lubuktarok

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Sumatera Barat, sektor Lubuktarok, Jumat (13/10/2017) siang, menangkap truk kontainer pengangkut kayu olahan tanpa dokumen.

Penangkapan 1 (satu) unit truck Kontainer Mitsubhisi Fuso warna orange dengan No Pol B 9311 CYR di Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuktarok Kecamaran Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung itu dalam upaya pemberantasan illegal logging di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Truk kontainer yang disopiri Aprizal, 33 tahun, warga Jorong Pasarjumat, Nagari Bingkung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok itu, ditangkap jajaran Polsek Lubuktarok, dibawa komando Iptu Polisi Syafruddin Arif.

Ternyata, truk kontainer yang tetelah diamankan Polsek Lubuktarok itu bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang Sah. Dari keterangan sopir jumlah muatan kayu illegal lebih kurang sebanyak 18 kubik dengan jenis Bonio yang akan di jual ke Jakarta.

Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, S.IK, MH, kepada Jurnal Sumbar, Jumat (13/10/2017), membenarkan atas penangkapan kayu tanpa dokumen yang sah itu. Bahkan Kapolres bangga atas torehan prestasi jajaran Polsek Lubuktarok dalam memberantas dugaan illegal logging di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Kini sopir beserta truck kontainer itu telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Tak ada gejolak atas penangkapan tersebut dan situasi dalam keadaan aman dan terkendali saat penangkapan. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.