Berpasangan dengan Isteri, Syamsuar Syam Maju Pilkada Padang Melalui Jalur Perseorangan

JURNAL SUMBAR | Padang – Dua pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 dari jalur perseorangan, menyerahkan syarat dukungan ke KPU Padang, pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (29/11/2017). Pada hari terakhir ini, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

Pantauan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil Lampau Baanjuang No 42A, Kuranji, pasangan calon yang pertama datang, Alkudri-Syafril Basyir. Duet pengusaha dan mantan Sekda Padang ini, mendatangi kantor KPU Padang sekitar pukul 20.10 WIB.

Berselang dua jam kemudian, sekitar pukul 23.05 WIB, giliran Syamsuar Syam bersama Miss Liza, mendatangi meja pendaftaran KPU Padang yang ‘kesepian’ sejak pendaftaran dibuka, 25 November 2017 lalu.

Syamsuar Syam yang merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol) itu, berpasangan dengan istrinya.

“Maju berpasangan dengan istri, tentu akan menepis potensi konflik antara walikota dengan wakil walikota yang selama ini kerap terjadi,” terang Syamsuar Syam terkait alasannya memilih sang istri sebagai wakilnya di pemilihan serentak yang pencoblosannya akan digelar 27 Juni 2018.

Menurut Syamsuar Syam, bukti dukungan yang diserahkan ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran ini sebesar 61 ribu lebih. “Sebenarnya di rumah masih banyak lagi. Masih ada puluhan ribu lagi yang belum selesai direkap,” terangnya.

Epi

Sementara, Al Kudri mengatakan, menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. “Tim kami sebanyak 30 orang, bekerja siang malam untuk mengentri data ke sistem pencalonan (Silon). Waktu peng-entrian data ke Silon yang sempit, membuat tim kami sedikit kerepotan,” ungkap Al Kudri.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra belum bersedia memberikan keterangan terkait pendaftaran kedua pasangan calon dari jalur perseorangan ini. “KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Kita memiliki waktu sampai Jumat (1/12/2017) untuk meneliti, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan,” terang Candra.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang ini sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang. Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, ada dua jenis verifikasi syarat calon perseorangan yang diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Pilkada. Pertama verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu direkapitulasi kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan. kyo/valoranews

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.