Entaskan Kemiskinan dan Kurangi Kesenjangan, Pembagian Dana Desa 2018 Di-reformulasi

902

JURNAL SUMBAR | Padang – Anggota Komisi V DPR RI, Alex Indra Lukman mengungkapkan, pengalokasian Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018 nanti, diformulasi ulang (reformulasi) oleh pemerintah. Reformulasi diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan dan pemberian affirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.

Reformulasi pembagian Dana Desa Tahun 2018 dilakukan dengan menurunkan porsi yang dibagi rata dari 90 persen jadi 77 persen dari pagu Dana Desa, memberikan afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, meningkatkan porsi Dana Desa yang dibagi berdasarkan formula: Jumlah Penduduk (JP); Jumlah Penduduk Miskin (JPM), luas wilayah (LW) dan tingkat kesulitan geografis (IKG) dari 10 persen menjadi 20 persen serta mengubah bobot masing-masing variable pro pada kemiskinan.

“Variabel pro kemiskinan itu yakni jumlah penduduk: 10 persen dari semula 25, jumlah Penduduk Miskin: 50 persen dari semula 35 persen, , Luas Wilayah dari 15 persen dari semula 10 persen dan Tingkat Kesulitan Geografis: 25 persen dari semula 30 persen,” ungkap Alex dalam siaran pers yang diterima.

Dana tersebut, terangnya, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 77:3:20 untuk 2018. Dimana, pada 2017, alokasi tersebut didasarkan atas Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) dengan bobot 90:10.

“Pada tahun 2018, Alokasi Afirmasi tersedia bagi desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi, sementara pada tahun 2017 tidak tersedia alokasi Afirmasi. Di sisi lain, ratio ketimpangan distribusi Dana Desa menjadi 0,48 dari yang sebelumnya 0,51,” terangnya.

Dikatakan, Dana Desa dengan Jumlah Penduduk Miskin tinggi mendapatkan peningkatan menjadi Rp22,1 triliun dari yang sebelumnya, Rp19,2 triliun. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan Dana Desa yang meningkat di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin, yaitu sebesar Rp11,3 triliun dengan dana rata rata per desa mendapatkan Rp1,15 miliar, dengan alokasi minimal Rp0,84 miliar dana lokasi maksimal Rp3,42 miliar.

Sementara, pada 2017 dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp8,4 triliun dimana rata rata per desa mendapatkan dana Rp0,84 miliar dengan alokasi minimal sebesar Rp0,75 miliar dan alokasi maksimal sebesar Rp2,02 miliar.

Dana Desa perkapita pada Desa Tertinggal sebesar Rp587 ribu dan Desa sangat tertinggal sebesar Rp1.182.300 dengan total Rp1,769,300 masih lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya yang hanya Rp269,5 ribu.

Namun, ungkap Alex, masih tetap terdapat implikasi pada Reformulasi Pembagian Dana Desa dengan rincian Rasio ketimpangan distribusi dana desa turun dari tahun 2017, alokasi Dana Desa di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan JPM tinggi lebih besar dibandingkan alokasi tahun 2017.

Selanjutnya, alokasi Dana Desa per kapita di Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan lebih besa dibandingkan dengan daerah lainnya. (RELIS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here