Tersangka Perusakan Mangrov, Wabup Pesisir Selatan Praperadilankan Kemen-LHK

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memeriksa Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar pada Senin 4 Desember 2017.

Penasehat Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya terkait perusakan kawasan hutan mangrov di kawasan Mandeh.

“Ya, benar. Tadi pak Rusma memang diperiksa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan,” ungkap Martri pada wartawan di Painan, Senin, 4 Desember 2017.

Pemeriksaan dilakukan dilakukan pada pukul 09.30 WIB sampai pukul 10.15 WIB. Pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.

Dalam pemeriksaan, terang Martri Rusma menerangkan kronologis dan aturan yang menjadi dasar dirinya melakukan aktivitas pembangunan di kawasan Mandeh.

Sebab, sebelumnya para simpatisan Rusma sempat menolak mantan Kepala Dinas Pendidikan itu diperiksa.

Menurut massa pendukung, mereka tidak menginginkan pemeriksaan terhadap wakil bupati itu dilakukan di Jakarta ataupun di Mako Polres Pesisir Selatan.

Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran jika pemeriksaan dilakukan diluar rumah dinas, maka mantan maka wakil bupati itu bakal langsung ditahan, tanpa ada yang menjamin.

“Jadi, tadi dalam pemeriksaan, beliau juga menjelaskan detail persoalan yang terjadi. Alhamdulillah, lancar,” terangnya.

Menurut, Martri Rusma Yul Anwar sangat kooperatif terkait dengan permintaan pihak KLHK. Bahkan, ia mengaku kliennya datang tepat waktu.

Agendakan Pra-Peradilan

Kendati demikian, pihaknya tidak tinggal diam dengan persoalan ini. Ia mengungkapkan, Rusma bakal mengajukan pra-peradilan pada KLHK terkait penetapannya sebagai tersangka.

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemeriksaan tersebut. Pertama, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemanggilan harus dilakukan melalui penyidik, bukan dari Sat Pol PP. Karena Sat Pol PP tidak mempunyai kewenangan dalam hal itu.

Kedua, penetapan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka tidak melalui surat penetapan, melainkan hanya surat pemberitahuan saja.

“Sudah. Gugatan sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Painan. Pihak Pengadilan juga telah memberi jadwal persidangan pada Jumat 7 Desember 2017,” tutupnya. Teddy Setiawan/Tabloidbijak.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.