Alumni Fakultas Hukum Bung Hatta Tolak Perwira Tinggi Polri Aktiv Jadi Pj Gubernur
JURNAL SUMBAR | Padang – Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menolak Perwira Tinggi Polri aktiv jadi Plt / Pj Kepala Daerah. Hal ini disampaikan dalam rilisnya yang diterima Jurnal Sumbar, Rabu pagi (31/1/2012). Selengkapnya, berikut isi rilis tersebut:
Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota tahun 2018 telah masuk tahap pencalonan dan sebentar lagi akan. Pilkada kali ini menampilkan sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Sesuai dengan jadwal yang telah diraih oleh Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 27 Juni 2018 akan dilakukan pemunggutan suara secara serentak.
Menurut catatan, daerah yang paling banyak mengikuti Pilkada serentak adalah Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dengan digelarnya Pilkada serentak, maka terdapat kekosongan jabatan di daerah-daerah yang mengikuti pesta demokrasi lokal tersebut.
Ketentuan mengenai kekosongan jabatan diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Terkait jabatan pimpinan madya ini tidak diatur lebih rinci di dalam undang-undang tersebut. Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan:
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan terdiri atas:
a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau
b. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya.
(2) Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Mengacu kepada Pasal tersebut di atas, dapat dipahami bahwa jabatan pimpinan madya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, rencana Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan menunjuk Polisi aktif sebagai pelaksana tugas atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu amanah reformasi adalah dihapusnya dwifungsi TNI/Polri. Maknanya, tidak lain adalah untuk memastikan netralitas TNI/Polri sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan dan keamanan negara. Seharusnya, untuk menjaga semangat anti-dwifungsi TNI/Polri dan netralitas kedua institusi tersebut, Pemerintah tidak menarik individu dari kedua unsur lembaga ini mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang mengikuti Pilkada.
Berdasarkan hal tersebut, kami Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, menyatakan:
(1) Jabatan pelaksana tugas atau Pejabat Gubernur/Bupati/Walikota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan;
(2) Menolak rencana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, karena rencana tersebut tidak berdasar hukum dan mencederai semangat reformasi;
(3) Rencana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau Pejabat Gubernur merupakan langkah mundur reformasi dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyebutkan bahwa Polri harus berposisi netral dalam kehidupan poitik dan apabila terdapat anggota Polri menduduki jabatan diluar kepolisian, maka itu dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari kedinasan.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Padang, 31 Januari 2018
Hormat Kami
Ikatan Keluarga Besar Alumni FH-UBH
Miko Kamal, SH, LL.M., Ph.D. (Ketua)