Tidak Boleh Hamil, Pekerja Kebersihan RSUP M Djamil Padang Resah dengan Kebijakan PT BKS Batam
JURNAL SUMBAR | Padang – Pekerja perempuan pada unit kebersihan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. M Djamil Padang kini resah. Pasalnya, mereka tidak boleh hamil selama masa kontrak kerja dengan PT Bakri Karya Sarana (BKS) yang mempekerjakannya. Dan, bila ketahuan hamil, pekerja harus mundur dari pekerjaan.
“Ini betul-betul telah mengebiri hak kami sebagai pekerja,” sebut seorang pekerja perempuan kepada Jurnal Sumbar baru-baru ini di RSUP M Djamil Padang. “Lebih kurang 70 persen pekerja kebersihan di sini adalah perempuan, dan sebagian besar sudah berkeluarga,” jelasnya. “Masa orang berkeluarga dan orang mau menikah tidak boleh hamil?,” tanyanya.
Dijelaskannya, tanggal 20 Januari 2018 lalu, seluruh pekerja kebersihan M Djamil kembali mendaftar ke PT BKS yang menang lelang tahun 2018. Dan, salah satu syaratnya adalah membuat pernyataan bersedia tidak hamil selama bekerja bagi pekerja perempuan, dan bila ketahuan hamil harus mundur dari pekerjaan. Dan, surat pernyataan tersebut harus disetujui oleh suami yang bersangkutan.
Menjawab hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustafianof menegaskan, pihak RSUP M Djamil tidak ada mensyaratkan hal tersebut di kontrak kerja dengan PT BKS. “Itu urusan PT BKS dengan pekerjanya,” ujar Gustafianof via ponselnya, Rabu (31/1-2018). “Yang jelas, kontrak kerja kita sudah sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Dan, salah satu poin penting dari kontrak kerja tersebut adalah, gaji pekerja harus sesuai UMP 2018, dan semuanya harus diikutkan program BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan,” tegas Gustafianof.
Pimpinan PT BKS, Fadli Alwi yang dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (31/1-2018) menjelaskan, pihaknya terpaksa membuat kesepakatan seperti itu dengan pekerja perempuan, karena di kontrak kerja PT BKS dengan RSUP M Djamil tidak ada komponen biaya untuk gaji pekerja yang cuti melahirkan. “Ndak mungkinlah perusahaan yang menanggung sendiri, sementara untung dari pekerjaan tersebut tidak seberapa,” ujarnya.
“Makanya kita minta pengertian dari para pekerja untuk bisa memaklumi kondisi ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, PT BKS menang lelang pekerjaan kebersihan RSUP M Djamil tahun 2018 dengan masa kontrak 11 bulan terhitung mulai 1 Februari, dan mempekerjakan 260 orang pekerja yang direkrut dari pekerja perusahaan sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 153 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan (45 hari kalender) sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, dan pekerja bersangkutan tetap mendapatkan hak upah penuh dari perusahaan yang mempekerjakannya. Enye