Peratuan Baru BKN Atur Pemberian Cuti PNS

1958
Ilustrasi

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan Negara.

1.Cuti Tahunan

Menurut Peraturan ini, PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja.

“Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran Peraturan ini.

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut Peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

“Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.

Adapun hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Peraturan ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.

Mengenai PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.

2.Cuti Besar

Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.

Menurut Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Selain cuti tahunan dan cuti besar, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 21 Desember 2017, disebutkan masih terdapat beberapa jenis cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jenis cuti PNS yang juga diatur Peraturan ini adalah: cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Cuti Karena Alasan Penting

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud (a) meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan.

Selain itu, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, menurut Peraturan ini, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya, menurut Peraturan ini, juga dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi diktum IIIE poin 6 lampiran Peraturan ini.

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Cuti Bersama

Menurut Peraturan ini, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hal atas cuti bersama, menurut Peraturan ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan,” bunyi diktum IIIF poin 5 lampiran Peraturan ini.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain: a. mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas Negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan f. mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

“Cuti di luar tanggungan Negara dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,” bunyi diktum IIIG poin 7 dan 8 lampiran Peraturan ini.

Menurut Peraturan ini, cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, dan harus diisi.

Cuti di luar tanggungan Negara, menurut Peraturan ini, hanya dapat diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“PPK sebagaimana dimaksud tidak dapat mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum IIIG poin 17 Peraturan ini. Selain itu, menurut Peraturan ini, permohonan cuti di luar tanggungan Negara dapat ditolak.

Selama menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Sedangkan bagi PNS yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Peraturan ini juga menegaskan, PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara.

Selanjutnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah menerima laporan, PPK wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

“Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain,” bunyi diktum IIIG poin 32 lampiran Peraturan BKN ini.

PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, menurut Peraturan ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dan diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 22 Desember 2017 itu.[setgab.go.id]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here