JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Seorang warga Nagari Muaro Panjang, Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan dilaporkan ke polisi, karena diduga menuliskan komentar ujaran kebencian dan pelecehan terhadap profesi wartawan di akun facebook, Kamis (08/02/2018)
Warga yang dilaporkan diketahui sebagai pemilik akun facebook Ari Khatulistiwa, dengan komentar pedas terhadap profesi wartawan Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Pemilik akun Ari Khatulistiwa ini, menyinggung profesi wartawan dengan tulisan, seperti ‘Pewarta Pessel ambo masih ragu dengan profesionalitas karjonyo’ dengan menandai akun lainnya.
“Jadi atas tulisan yang tidak menyenangkan profesi kami (wartawan) itu, kami minta pemilik akun untuk diproses secara hukum. Karena sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 11 ITE tahun 2008, profesi kami dilindungi,” sebut Fahmi Yuhendra salah satu wartawan yang mewakili pelaporan di Mapolres setempat.
Fahmi menjelaskan, pelaporan terhadap pemilik akun Ari Khatulistiwa tersebut, sesuai dengan desakan para orang yang merasa profesinya dilecahkan dan dihina. Hingga, akhir pemilik akun tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dia (pemilik akun) meragukan keprofesionalan kami dan ditambah dengan tulisan komentar mengatai kami wartawan di Pessel sering nyusu. Maksudnya itu, apa? Apakah kami begitu hina sebagai wartawan di daerah ini,” jelas Fahmi didampingi rekan wartawan seprofesi lainnya di SPKT Polres Pessel.
Kanit SPKT Polres Pessel, Iptu Asma Derita menegaskan, sudah menerima laporan tersebut. Seterusnya laporan tersebut akan segera dilimpahkan ke Reskrim-Sus (kriminal khusus).
“Laporan sudah diterima sesuai laporan polisi, nomor :LP/75/B/II/2018/SPKT-II tertanggal 8 Februari 2018 tentang pelecehan profesi wartawan. Laporan ini akan segera ditindaklanjut di Reskrim untuk memproses sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. Rega Desfinal