Warga Sesalkan Pengerjaan Proyek Aspal dan Rijid di Nagari Kamang Tak Kunjung Selesai

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Warga Timpeh IV, V dan VI sesalkan pekerjaan jalan kabupaten di Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, yang tak kunjung tuntas.

Padahal akses jalan dari dan ke Timpeh IV, V dan VI tersebut merupakan jalan kabupaten yang merupakan jalan yang selalu dilalui warga. “Sampai kapan jalan kami ini bisa selesai?,” tanya sejumlah warga.

Diketahui, jalan sepanjang 25 kilometer yang dikerjakan PT Cahaya Tunggal Abadi (PT.CTA) itu merupakan pengerjaan aspal dan rijid. Dananya mencapai Rp8 miliar lebih.

Meski kontrak pekerjaannya terhitung 7 Juli hingga 31 Desember 2017, namun hingga kini tak juga kunjung tuntas. Karena tak tuntas, akhirnya Dinas PUPR Sijunjung memberikan sanksi denda pengerjaan maksimum.

“Ya, hingga kini pengerjaannya belum selesai. Akibatnya, pihak pelaksana ((PT CTA) diberi sanksi maksimum 50 hari untuk mengerjakan proyek tersebut,” kata Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir. Budi Syafarman melalui Kabid Bina Marga, Syafruddin,ST yang lebih akrab dipanggil Jang Layo kepada Jurnal Sumbar, Kamis (22/2/2018) via telepon selularnya.

Sementara pihak PT CTA pun tak menampik atas keterlambatan pengerjaan yang berakhir berujung denda tersebut. “Apapun yang terjadi akan kami selesaikan. Keterlambatan pengerjaan karena terhalang cuaca,” kata Wahyu selaku pelaksana PT CTA kepada Jurnal Sumbar, Kamis (22/2/2018) via telepon selularnya.

“Kalau memang ada yang rusak akan kami perbaiki,” tambah Wahyu. Disebutkannya, saat penawaran pengerjaan 210 hari, sementara saat proses pengerjaan menjadi 178 hari. “Sehingga terpotong waktu 32 hari kalender,” keluh Wahyu. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.