Direktur dan Pelaksana Perusahaan Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Taufik Ritonga mengatakan, direktur dan pelaksana perusahaan diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketangakerjaan.

Hal itu disampaikan Taufik Ritonga saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Jasa Konstruksi dihadapan ratusan peserta jasa konstruksi dan OPD pada Selasa (13/3/2018) di aula Dinas PUPR Sijunjung.

Epi

“Sesuai aturan ketenaga kerjaan setiap perusahaan harus masuk BPJS Ketenagakerjaan. Terutama sekali untuk perusahaan direktur dan pelaksana wajib masuk BPJS,” kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenaga Kerjaan itu.

Disebutkannya, setiap pekerja juga diwajibkan masuk program BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk tenaga kerja lepas cukup pembayaran satu kali sesuai dengan jumlah tenaga kerja dan nilai kontrak proyek,” kata Taufik Ritonga.

Ketua Dewan Kehormatan Gapensi Sijunjung, Reza Villy Abidin, mempertanyakan soal adanya rencana MoU BPJS dengan Pemkab Sijunjung. “Seharus MoU itu melibatkan asosiasi dalam penandatanganannya. Sebab yang akan membayar kami,” kata Reza Vilyy Abidin dan peserta lainnya. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.