Empat Tahun Dipasung, Bupati Irfendi Arbi Kirim Zulfahmi Berobat ke RSJ HB Saanin Padang
JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama Dinas Kesehatan setempat, membuka kurungan Zulfahmi, penderita gangguan jiwa asal Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, baru-baru ini. Menurut warga, pria yang akrap dipanggil Zul ini telah mengalami kurungan selama 4 tahun di sebuah kamar di belakang rumahnya.
Zul, terpaksa dikurung keluarganya karena kuatir prilakunya akan meresahkan masyarakat sekitar. Pembebasan bagi penderita gangguan jiwa ini, dipimpin langsung Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi didampingi Kadis Kesehatan, Tien Septieno dan Camat Luak, Mukhtil Wahyudi.
Menurut sepupunya, Doni menyebutkan, Zul telah menderita gangguan jiwa 18 tahun lalu, 4 tahun belakangan terpaksa dikurung di sebuah kamar kusus atas prilakunya yang mulai sedikit aneh.
“Belakangan ini dirinya sering memakan makanan sisa di jalan, kuatir akan kondisi tersebut kita terpaksa mengurungnya di kamar. Kalau brutal anaknya tidak brutal sama sekali, bahkan dia orangnya pemalu,” ujarnya
Sementara itu, Bupati Irfendi Arbi kepada wartawan mengatakan, pembebasan pasien pasung ini merupakan program pemerintah daerah mewujudkan Kabupaten Limapuluh Kota bebas dari pasung. Dikatakannya, Dari 18 penderita gangguan jiwa di Limapuluh Kota yang terpaksa dipasung oleh keluarganya. Pada 2017 lalu, 8 diantaranya telah dibebaskan dan dikirim ke RSJ Prof Dr HB Saanin Padang.
“Kita menargetkan pada tahun ini seluruh penderita yang mengalami pemasungan akan kita bebaskan secara berkala. Harapan kita, setelah dibebaskan dan diobati di RSJ warga yang kena pasung tersebut bebas dari gangguan jiwa, Sehingga Limapuluh Kota bebas dari permasalaha pemasungan,” tambah Irfendi.
Dirinya juga menambahkan, nantinya setelah mereka sembuh dari gangguan jiwa juga akan diberi pembinaan ketrampilan. “Saat ini melalui Dinas terkait kita telah memiliki Unit Informasi Layanan Sosial. Dengan itu, setelah mereka sembuh dan memiliki ketrampilan bisa dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,”ungkapnya.
Selain itu, Irfendi juga meminta kepada tokoh masyarakat, walinagari dan masyarakat lainnya untuk terus memantau kondisi pasien yang sudah sembuh tersebut.
“Masyarakat juga mesti memberi dukungan agar mereka dapat hidup normal dan kembali kemasyarakat, jangan sampai ada yang mengintimidasi, dikuatirkan jiwanya kembali terganggu,” sebutnya.
Selain melepas Zulfahmi, Bupati Irfendi Arbi juga melihat kondisi Rudi Hartono, warga Nagari Sikabu-kabu Tanjung Haro Padang Panjang, Kecamatan Luak yang dirantai karena mengalami gangguan jiwa. Sayangnya, ketika hendak dilepas bupati, orang tua Rudi meminta waktu menunggu kedua anaknya lain pulang terlebih dahulu.
“Dalam waktu dekat juga akan kita lepas, kita tunggu anak beliau pulang terlebih dahulu, setelah itu kita kirim ke RSJ Prof HB Saanin. Target kita 2018 rampung,” pungkas Irfendi. Suwanda