JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Proyek peningkatan jalan paket III ruas jalan Batang Karing-Timpeh dan ruas jalan Kamang-Kunangan yang di kerjakan PT CTA (PT Cahaya Tunggal Abadi) di Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, yang tak kunjung tuntas itu ternyata menuai masalah.
Selain terancam diblacklis, proyek yang dikerjakan PT. CTA itu juga dalam penyelidikan polisi. Sementara Kepala Bagian ULP Setdakab Sijunjung, Hari Fitriadi kepada wartawan terkait proyek yang tak kunjung tuntas pun mengaku siap diperiksa jika ditemukan masalah.
Pekerjaan proyek peningkatan jalan paket III dengan pagu dana APBD 2017 senilai Rp.8,1 miliar itu hingga kini tak kunjung selesai. Tak ayal, warga Timpeh IV, V dan VI pun mengeluhkannya.
Terkait soal tersebut Kabag ULP justeru membantah adanya isu telah meloloskan perusahaan tersebut adanya dugaan kongkalingkong. “PT CTA itu pemenang I dengan tawaran Rp.8.107.231.000 dengan penawaran terkireksi terhadap HPS 85,34 persen,” kata Hari Fitiadi kepada wartawan, Senin (12/3/2018) di kantornya.
“Tugas pokja hanya sampai di dokumen dan tak perlu ke lapangan. Kalau bermasalah baru kita cek kelapangan. Jika bermasalah kita pun siap diperiksa,” kata Hari Fitriadi.
“Soal fisik itu urusan PU, kalau pokja hanya dokumen,”jelas Hari. “Apabila diperlukan, pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP dan jika terdapat kurang jelas pokja ULP melakukan klarifikasi dan peserta tidak diperkenankan mengubah subtansi penawaran,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Ir. Budi Syafarman pun tak menapik terkait proyek peningkatan jalan yang diduga bermasalah dikerjakan PT CTA yang sudah terkena saksi itu.
“Ya, perusahaan tersebut (PT CTA) sudah dalam proses pemutusan kontrak dan dalam proses blacklist (daftar hitam-red) dan mereka juga dalam proses mengurus jaminan,” kata Budi Syafarman dibalik telepon selularnya, Senin (12/3/2018) ketika dibubungi menuju Padang.
Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, mengaku telah membidik proyek bermasalah itu. “Ya, soal proyek di Timpeh tersebut dalam penyidikan Polres Sijunjung,” kata mantan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu kepada wartawan, Senin (12/3/2018) itu singkat.
Seperti diberitakan Jurnal Sumbar sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT CTA itu akses jalan dari dan ke Timpeh IV, V dan VI tersebut merupakan jalan kabupaten yang merupakan jalan yang selalu dilalui warga.
Diketahui, jalan sepanjang 25 kilometer yang dikerjakan PT.CTA itu merupakan pengerjaan aspal dan rijid.
Meski kontrak pekerjaannya terhitung 7 Juli hingga 31 Desember 2017, namun hingga kini tak juga kunjung tuntas. Karena tak tuntas, akhirnya Dinas PUPR Sijunjung memberikan sanksi denda pengerjaan maksimum.
“Ya, hingga kini pengerjaannya belum selesai. Akibatnya, pihak pelaksana ((PT CTA) diberi sanksi maksimum 50 hari untuk mengerjakan proyek tersebut,” kata Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir. Budi Syafarman melalui Kabid Bina Marga, Syafruddin,ST yang lebih akrab dipanggil Jang Layo kepada Jurnal Sumbar, kala itu.
Sementara pihak PT CTA pun tak menampik atas keterlambatan pengerjaan yang berakhir berujung denda tersebut. “Apapun yang terjadi akan kami selesaikan. Keterlambatan pengerjaan karena terhalang cuaca,” kata Wahyu selaku pelaksana PT CTA kepada Jurnal Sumbar, Kamis (22/2/2018) via telepon selularnya kala itu. Saptarius