JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung, dibawah pimpinan Kasat AKP Anton KJ dan Polsek Ampek Nagari dibawah pimpinan Iptu Polisi Taufik berhasil menangkap dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu di Kecamatan Ampek Nagari.
Dibekuknya kedua tersangka pemakai narkoba jenis sabu oleh jajaran Polres Sijunjung dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka itu, Ahmad Zukri, 29 tahun adalah warga Palangki, Kecamatan Ampek Nagari. Tersangka di tangkap saat berada di Jorong Pudak Nagari Sijunjung.
Tersangka Ahmad Zukri diciduk pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus sabu dalam plastik bening seberat 0.03 gram.
Selain Ahmah Zukri, polisi juga berhasil meringkus tersangka bernama Dio Riski, 24 tahun. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan dua paket sabu. Tersangka Dio dirangkap saat berada Padang Sibusuk Jorong Simancung. Tersangka Dio Riski diketahui merupakan warga Muaro Kecanatan Ampek Nagari.
Menurut keterangan kedua tersangka pada polisi, sabu itu diperolehnya dari Bocet dan Ajis yang dibeli dengan harga antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
“Kedua tersangka sudah sejak lama jadi target operasi ((TO). Sementara tersangka Bocet dan Ajis dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Imran Amir didampini Kasat Narkoba Anton KJ dan Kapolsek Ampek Nagari Taufik, kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
“Kalau tersangka Dio Riski ditangkap pada 28 Februari 2018 lalu,” tambah kapolres.
Dari tangan tersangka, selain paket sabu, polisi juga mengaman sepeda motor Honda Beat BA 3889 HP. Saptarius