Di Pesisir Selatan, Baru 29 Ormas yang Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Melalui Kesbangpol menyampaikan sekitar seratusan organisasi masyarakat (Ormas) yang bergerak di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun hanya 29 Ormas yang sudah mendaftarkan nama di Bagian Kesbangpol Setdakab Pessel hingga 2018 tahun ini.

“Untuk tahun 2018 ini baru 29 Ormas yang sudah mendaftarkan struktur kepengurusan ke Kesbangpol. Untuk yang lainnya belum, dan diperkirakan ada sekitar 100 ormas yang bergerak di Pessel,” sebut Kepala Badan Kesbangpol Setdakab Pessel, Rinaldi di Pianan, Kamis 26 April 2018

Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah sering melakukan sosialiasi ke sejumlah ormas yang bergerak di daerah itu. Namun, sebagian besarnya tetap saja belum mendaftarkan diri tanpa ada konfirmasi kepada kami.

“Kita selalu mengimbau agar seluruh Ormas yang bergerak di daerah kita untuk mendaftarkan diri. Tetapi sesuai amanat undang-undang itu harus dan masih banyak juga yang belum mendaftar,” terangnya.

Lanjutnya, tentang pendataan ormas di daerah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

“Hal itu terdapat amanat dalam pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaannya sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2013 tersebut. Pengurus ormas harus melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah dengan melampirkan SKT dan kepengurusan,” jelasnya.

Tambahnya, kegunaan pendaftaran ormas ke pemerintah daerah guna meminimalisir terjadi penyimpangan setiap gerak ormas di daerah. Sebab, muncul gejolak sosial sering dikaitkan dengan Ormas-ormas yang bergerak dari daerah.

“Sehingga dengan mendaftar ke Kesbangpol, kita bisa memantau sekaligus melakukan pembinaan sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.