Pemilik Angdes Sijunjung Tolak Sepada Motor Jadi Angkutan Umum

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemilik Angkutan Pedesaan (Angdes) sekaligus pemilik angkutan travel Sijunjung, Propinsi Sumatera Barat, secara tegas menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

“Kami selaku pemilik angkutan pedesan dan travel di Sijunjung dengan tegas menolak rencana DPR RI dan Kemenhub itu untuk merevisi UU 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai alat transportasi umum,” kata Surif pemilik angkutan pedesaan dan travel itu kepada Jurnal Sumbar, Miggu (8/4/2018).

“Saat ini saja untuk mencari penumpang susah. Apalagi kalau sudah direvisi pula UU 22/2009 menjadikan ojek (sepeda motor) sebagai angkutan umum. Kalau begitu kami mau makan apa,” tanya Surif yang kerap disapa pak Jorong itu.

Disebutkan Surif, ia pun hanya menambang hanya tiap hari pasar dan itu pun penumpangnya bisa dihitung dengan jari. “Jika sepeda motor dijadikan angkutan umum, lalu mau makan apa kami,” tanya Surif menolak rencana revisi UU 22/2009 itu.

Tak hanya Surif, Oyan pemilik angkutan Travel Sijunjung-Padang juga kecewa jika revisi UU 22/2009 mengakomondir sepeda motor dijadikan transportasi angkutan umum.

“Jujur, secara tegas saya juga menolak adanya upaya merevisi UU 22/2009 dilakulan DPR dan Kemhub itu. Sedangkan tidak resmi, ojek sudah menjamur,” kato Oyon kepada Jurnal Sumbar, Minggu (8/4/2018) via telepon selularnya yang sedang berada di Pariaman.

PERANTAU SIJUNJUNG

Menurut sejumlah pemerhati transportasi Sijunjung, menyebutkan, walau sepeda motor dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara komprehensif  mengatakan sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum.

“Nah, jelas saja atas dasar itulah UU 22/2009 mengamanatkan sepeda motor bukan untuk angkutan transportasi umum. Malah tak satu pun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum,” ujar S.Pado Putieh diamini Rajo Bujang kepad Jurnal Sumbar, Minggu (8/4/2018).

“Kalau revisi untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, iini membuktikan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya. Padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM itu yang perlu diperhatikan dan bukan sebaliknya,” kata S. Pado Putieh lagi.

S. Pado Putieh malah menduga, bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Bisa jadi mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya,” tambah Rajo Bujang.

Ditambahkan mereka, rencana revisi yang disepakati Komisi V dengan Kemenhub untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan berdampak buruk dan memicu carut marut sistim transportasi angkutan umum yang saat ini proses pembangunannya sedang berlangsung.

Nah, untuk itu, kata S.Pado Putieh, alangkah baik agar kepolisian melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Termasuk praktik ilegal seperti ratusan ribu sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum.

“Alangkah bagusnya jika semua pihak peduli terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas agar tidak menjadi korban sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas. Lalu lintas merupakan cermin budaya dan potret modrenitas sebuah bangsa. Sekali lagi kita sangat setuju agar upaya merevisi UU 22/2009 untuk mengakomondir sepada motor jadi angkutan umum itu dibatalkan,” tambah S.Pado Putieh. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.