Sambut Ramadhan, Kapolsek Kamangbaru Sita Tuak dari Pedagang

739

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, sektor Polsek Kamangbaru, Kamis (26/4/ 2018) berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis tuak dari penjaja miras di Kamangbaru.

Penyitaan miras jenis tuak yang disita itu dilaksanakan dalam operasi (Ops) penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan Polsek Kamangbaru yang dipimpin Kapolsek AKP Lazuardi, SH pada Kamis (26/4/2018) siang sekitar pukul 11.05 WIB.

Ops yang dilaksanakan di simpang Baro Jorong Sungai Tambang I, polisi berhasil mengamankan Miras jenis tuak sebanyak 1 Galon + 0,5 ember + 1 teko tuak dari warung milik Leli Sihombing, 56 tahun warga Jorong Sungai Tambang I Simpang Baro Nagari Kunpar.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumbar nomor : STR / 123 / IV / 2018, tgl 17 April 2018 tentang maraknya kasus Miras oplosan yang memakan korban jiwa,” kata Kapolsek Lazuardi kepada awak media, Kamis (26/4/2018).

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kamangbaru itu diikuti Kanit IK Bripka Eroza Firdaus, Anggota reskrim Bripka Rahmat dan Bripka Agis BM serta Anggota Sabhara Bripka Jontra Volta.

“Barang bukti (BB) tuak tersebut diamankan ke Mapolsek Kamangbaru. Terhadap penjual dibuatkan surat perjanjian yang bersangkutan tidak akan menjual Tuak lagi,” kata Kapolsek. Saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here