Tegas, Langgar Disiplin dan Kode Etik, Empat Polisi Di Sijunjung Diberhentikan denganTidak Hormat

Kapolres Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Personil Polres Sijunjung

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Polres Sijunjung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota. Anggota tersebut bernama Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, Bripda V.Q. Upacara dilakukan dengan in ansentia atau tidak dihadiri oleh ke empat personil yang di PTDH.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, M.H mengatakan, PTDH terhadap empat anggota ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi. Sanksi tegas tersebut, karena anggota melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas,” kata Kapolres Sijunjung, Selasa (04/08/2026).
AKBP Willian menambahkan, asas yang pertama yaitu asas kepastian. Kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kemudian asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.
“Terakhir, asas keadilan. Memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar,” ujarnya.

Willian menambahkan, ia merasa berat atas PTDH ini karena imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun dalam proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” kata dia.rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.