JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Edukasi literasi digital kembali menyasar generasi muda. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung menggelar kegiatan sosialisasi literasi digital bagi para siswa di SMP Negeri 7 Sijunjung, pada Rabu (16/9/2026).
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk aksi nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, demi membentuk karakter pelajar yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga beretika dan paham batasan hukum di ruang digital.
Hadir sebagai narasumber pertama, Kepala Diskominfo Kabupaten Sijunjung, drg. Ezwandra, M.Sc, membawakan materi bertajuk “Literasi Digital bagi Pelajar”.
Kadis menyoroti bahaya kecanduan game online yang dapat menurunkan kemampuan fungsi otak, sekaligus membagikan tips cerdas berinternet.
Pelajar diimbau untuk konsisten membatasi waktu layar, menjaga informasi pribadi agar tidak sembarangan diunggah ke media sosial, serta tetap memprioritaskan interaksi langsung di dunia nyata.
Sesi dilanjutkan oleh Pranata Humas Ahli Pertama Diskominfo, Nadia Ulima Andrina, S.Sos., lewat paparan “Smart Teenager: Jadi Jagoan Sosmed Tanpa Masalah Hukum”.
Materi tersebut memberikan pemahaman pasal-pasal penting UU ITE yang berkaitan dengan aktivitas remaja, sekaligus menegaskan pentingnya keamanan data diri melalui penggunaan kata sandi yang kuat agar terhindar dari risiko peretasan.
Lewat sosialisasi itu, Diskominfo berharap kesadaran digital dilingkungan sekolah dapat terus tumbuh sehingga siswa mampu memanfaatkan internet secara positif dan aman. rel/mil/bsr/diskominfo


