Soal Baznas, DPRD Kota Padang akan Gulirkan Hak Angket

JURNAL SUMBAR | Padang – DPRD Kota Padang akan menggunakan haknya, yaitu hak angket. Wakil rakyat Kota Padang minta audit investigasi, termasuk soal uang zakat yang didepositokan Baznas pada beberapa bank di Kota Padang. Hal itu ditegaskan Pimpinan DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra pada rapat kerja dengan Bagian Kesra Setdako Padang, Senin (30/4).

Berdasarkan hasil rapat Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Bagian Kesra tersebut, ditemukan fakta bahwa Pimpinan Baznas yang ada sekarang yang sebenarnya tak pernah ikut pansel, malah bisa jadi pimpinan Baznas dengan periode 2016 -2021. “Seharusnya masa kepengurusan yang sebenarnya sudah habis pada tahun 2019, tapi malah diperpanjang sampai 2021. Kita akan bongkar semua ini,” ujar Wahyu.

Kepala Bagian Kesra, Jamilus pada kesempatan itu menjelaskan proses seleksi pengurus Baznas kepada anggota dewan. Dimulai dari pembentukan pansel, pengumuman di media massa, hasil pansel yang diserahkan kepada Walikota, surat mohon persetujuan ke Baznas pusat, dan sampai kepada proses pelantikan.

Jamilus mengakui, nama Nursalim memang tidak masuk dalam usulan pansel ke Walikota sebagai pengurus Baznas, karena memang Nursalim tidak pernah ikut seleksi. Namun, Nursalim merupakan sisipan atas pengurus yang diberhentikan karena menyalahi wewenang dan itu termasuk pelanggaran berat. (Susi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.