JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Lubuktarok, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, bersama unsur kecamatan dan walinagari Lubuktarok, Rabu (14/6/2018) melakukan penertiban dan pemusnahan mercon dan kembang api hasil penertiban.
Penertiban itu dilakukan di pasar Raba’a Nagari Lubuktarok. Usai melakukan penertiban, marcun dan kembang api sitaan itu dimusnahkan.
Menariknya lagi, penertiban dan pemusanahan mercon dan kembang api tersebut dilakukan atas permintaan masyarakat melalui walinagari Lubuktarok. “Penertiban dan pemusnahan itu dilakukan atas permintaan masyarakat. Dimana selama bulan suci ramadhan ini telah sangat meresahkan warga terutama pada malam hari,” sebut Kapolsek Lubuktarok, Iptu Syafrudin Arief kepada awak media, Rabu (14/6/2018) melalui WhatsAppnya.
Adapun jenis mercon / kembang api yang diamankan dan dimusnahkan yaitu, mercon jenis korek api sebanyak lebih kurang 370 bungkus dan langsung dimusnahkan dengan cara disiram dengan air oleh Kapolsek Lubuktarok yang disaksikan oleh walinagari Lubuktarok dan penjual mercon. Saptarius