Wagub Nasrul Abit: Anggarkan Pembangunan Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

JURNAL SUMBAR | Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan bangga dengan pemkab/kota se Sumbar untuk pertama kalinya penilaian anggaran APBD 2017 di Pemkab/kota telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semoga ini memang WTP terbaik.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit pada saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), dan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Pemendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, di Padang, Senin (25/6/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Sumbar, Kepala OPD di lingkungan pemprov Sumbar, utusan pemkab/kota se Sumatera Barat.

Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemeriksaan BPK perlu jadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasinya, karena masih ada pemkab/kota dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah, terutama infrastruktur.

Saat pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).

Ketepatan waktu, artinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Untuk itu pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan, mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD, sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019.

Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan, tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD, sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administrative kepada Kepala Daerah atau DPRD.

Belanja Daerah agar diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar berdasarkan Standar Pelayanan Minimal, serta untuk mendanai urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman kepada Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga Regional, ungkap Wagub Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menegaskan untuk prioritaskan pembangunan daerah agar keluar dari kategori daerah tertinggal bagi 3 daerah di Sumbar (Pasaman Barat, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai), bagaimana upaya kita Sumbar pada tahun 2019 semua daerah terlepas dari daerah tertinggal dan ini menjadi harga diri bagi Sumatera Barat.

Bagaimana pula dengan 51 nagari yang tertinggal juga hendaknya menjadi perhatian bagi setiap pemkab di Sumatera Barat, sehingga pemerataan pembangunan itu dapat diwujudkan. Karena di beberapa daerah kabupaten dan kota di Sumbar masih saja ada kesenjangan pelaksanaan pembangunan yang semestinya tidak lagi boleh terjadi, karena semua merupakan masyarakat kita juga dan tidak ada kaitannya dengan politik, himbau Nasrul Abit.

Wagub juga menyatakan Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (sepuluh persen) dari belanja daerah.

OTW 2

Ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2018 beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 %, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padang Panjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%.

Dan secara konsisten serta berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji. Hal ini juga perlu menjadi perhatian karena masih terdapat satu daerah Kabupaten/Kota yang alokasi anggarannya belum memenuhi batas minimal tersebut, yaitu Kota Pariaman dengan alokasi 8,39%.

Pemerintah Daerah juga harus mengupayakan peningkatan alokasi Belanja Modal dan memprioritaskannya kepada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada APBD tahun 2018 proporsi Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah di beberapa Kabupaten/Kota dan juga provinsi masih berada dibawah Belanja Modal rata-rata nasional 21,11% yaitu Kabupaten Agam 15,72%, Kabupaten Pasaman 13,79%, Kabupaten Lima Puluh Kota 19,06%, Kabupaten Tanah Datar 13,89%, Kabupaten Solok 16,17% Kabupaten Pesisir Selatan 17,93%, Kota Sawahlunto 19,73%, Kota Padang 17,10% dan Provinsi Sumatera Barat 17,25%.

Khusus untuk Kabupaten/Kota, alokasi belanja bantuan keuangan kepada Desa/Nagari yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan diluar DAK untuk tahun 2018 telah terpenuhi oleh seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan untuk alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Desa/Nagari paling sedikit 10% dari Pajak Daerah masih terdapat dua Kabupaten/Kota yang belum memenuhinya, yaitu Kabupaten Pasaman 7,73% dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,62%.

Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN tahun 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri netto pada perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, maka penganggaran program kegiatan yang didanai dari DAU tahun 2019 supaya mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU tersebut.

Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Kepala Daerah bersama DPRD menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaannya.

Mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yag telah ditetapkan.

Selain antisipasi kebijakan DAU yang bersifat dinamis tersebut di atas, pengaturan beberapa kebijakan dana transfer dari pusat pada APBD tahun anggaran 2019 yang perlu mendapat perhatian kita bersama adalah menyangkut kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang by system aplikasi (Krisna), Transfer DAK by performance (Capaian Kinerja) serta Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Pajak Rokok yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sinergitas anggaran program dan kegiatan dalam APBD tahun 2019 antara lain pelaksanaan tugas Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Forum Pimpinan Kecamatan, pelaksanaan tugas Tim Pengendalai Inflasi Daerah (TPID) dan hal-hal khusus linnya perlu mendapatkan perhatian kita semua dalam rangka penyusunan kebijakan APBD tahun 2019.

Ini perlu kita sebutkan untuk sebagai bahan evaluasi kita bersama bagainana upaya kita bersama memajukan pembangunan di Sumatera Barat yang kita cintai ini, terang Wagub Nasrul Abit. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.