JURNAL SUMBAR | Sijunjung – 150 siswa/siswi SMA 12 Sijunjung dapat penyuluhan tentang bahaya Narkoba dari Polsek Lubuktarok, Polres Sijunjung, Polda Sumbar. Penyuluhan sehari penuh itu berlangsung pada Sabtu (14/7/2018) di Musholla SMA 12 Sijunjung, Jorong Jambulipo, Nagari Lubuktarok.
Penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada siswa-siswi SMA 12 Sijunjung langsung dihadiri guru SMA 12 Sijunjung, Mimid Sujana, S.Pd.
Pemateri penyuluhan itu disampaikan Kanit Sabhara Polsek Lubuk Tarok, Bripka Iswahyudi sebagai narasumber. Bahkan Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Sopan dan Brigadir Randi Rahman juga hadir dalam acara penyuluhan tersebut.
Dalam penyuluhan tersebut Kanit Sabhara Bripka Iswahyudi menyampaikan materi tentang pengetahuan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Ancaman Hukuman bagi pengguna dan pengedar Narkotika.
Tak hanya itu, Kanit Sabhara Polsek Lubuktarok itu juga menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas dan kenakalan remaja.
Bahkan dihadapan siswa/siswi SMA 12 Sijunjung tersebut, anggota Kapsek Lubuktarok Iptu Polisi Syafruddin Arief itu juga memperkenalkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Keselamatan Berlalu Lintas serta sosialisasi tentang Saber Pungli di lingkungan sekolah juga disanpaikan.
“Alhamdulillah, anggota kita, Kanit Sabhara dan Binmas sudah melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentag bahaya narkoba dan undang-undang lalulintas kepada siswa/siswi SMA 12 Sijunjung,” ucap Kapolsek Lubuktarok Iptu Syafrudin Arief kepada awak media, Sabtu (14/7/2018). Saptarius