Berbasis Online, Simolek Dorong Reformasi Pengelolaan Keuangan Daerah

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumule Tumbo menyebutkan Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (Si Molek) dibuat untuk mendorong kebijakan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Landasan Simolek dibuat agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. Sistem ini sekaligus upaya implementasi Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Simolek dibuat untuk kebijakan inovasi dan reformasi manajemen pengelolaan keuangan daerah,” kata Sumule Tumbo dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum yang berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Sumule melanjutkan, layanan berbasis online tersebut merupakan komitmen Kemendagri terhadap pelaksanaan tertib administrasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Selain itu, sistem itu menjadi jawaban terhadap keinginan masyarakat yang menuntut pemerintah yang responsif, produktif, dan memberikan solusi-solusi dalam percepatan pembangunan. Simolek diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali. Sistem ini beroperasi pada lingkup Ditjen Bina Keuda Kemendagri.

Sumule menambahkan, selama pelaksanaan Simolek sepanjang tiga bulan ini. 130 daerah tercatat sudah memberlakukan Simolek.

Pemda yang ingin menggunakan sistem tersebut, menurut Sumule, tak perlu melakukan instalasi. Cukup mendownload aplikasinya dan melakukan pengunggahan dokumen.

Tujuan utama implementasi SiMolek, yakni melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik untuk memastikan setiap tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga kita target penyusunan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di seluruh Pemerintah Daerah dapat berjalan tepat waktu,” imbuh Sumule.

Melalui SiMolek tersebut, dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik tahapan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diberikan kewenangan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

Hasil verifikasi provinsi terhadap kabupaten/kota secara otomatis terlaporkan pada dashboard Simolek secara nasional.

Hasil Sistem Monitoring Evaluasi Elektronik Keuangan secara nasional dilaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai masukan untuk menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi pengelolaan keuangan daerah. (humas kemendagri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.