JURNAL SUMBAR |Pesisir Selatan – Sebanyak 14 anggota koperasi perkebunan sawit rakyat yang disalah gunakan oleh oknum tertentu di Kecamatan Lengayang mengadukan nasibnya ke Polres Pesisir Selatan.
Demikian diinformasikan Suharyadi, SPd, pegiat masyarakat peduli Hukum Kecamatan Lengayang, Selasa (14/8) di Pasar Kambang ketika wawancara dengan wartawan menyoal operasional “Koperasi Sukali” yang bergerak mengelola perkebunan sawit rakyat di Surantih, Kambang dan Lakitan (Sukali).
Suharyadi yang akrab disapa Adi Kampai mengatakan, selama ini di Kecamatan ini ada satu koperasi perkebunan rakyat, tapi operasionalnya tidak jelas, berbadan hukum atau tidak itupun tidak jelas, karena Koperasi Sukali hanya dikendalikan oleh oknum tertentu.
“Yang namanya sebuah koperasi tentu harus ada RAT dalam setiap tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota, namun kalau tidak ada pernah RAT maka keberadaan koperasi tersebut tentu dipertanyakan,” kata Adi Kampai.
Namun yang terjadi dengan 14 anggota koperasi yang mengadukan nasibnya ke Polres Pessel, kata Adi Kampai, mereka terkait dengan tunggakan kredit fiktif Bank BNI.

Kata Adi Kampai, di Kecamatan Lengayang telah terjadi kejahatan ekonomi sehubungan krisis yang berkepanjangan serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi Sukali yang mengakibatkan pula masyarakat petani sawit menjadi korban kredit fiktif Bank BNI.
Adi Kampai mengatakan bahwa saat ini keberadaan Koperasi Sukali telah meresahkan masyarakat Lengayang dan oleh karena itu pihaknya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam hal ini Bupati Hendrajoni sebagai putra Lengayang turut serta menyelesaikan kejahatan perbankan yang terjadi di Lengayang ini.
Sementara itu, salah salah seorang pejabat Polres Pessel dikonfirmasi soal laporan 14 anggota koperasi perkebunan sawit rakyat dari Kecamatan Lengayang membenarkan laporan itu. Namun untuk informasi lebih lanjut pihaknya akan mengklarifikasi dulu kepada ke pejabat bidang terkait.
Salah seorang pelapor, Tandus menjelaskan, dirinya pada awalnya terhutang sebanyak Rp30 juta kepada Bank BNI yang berkantor di Pakanbaru, tapi dalam sekian tahun, hutangnya kini membengkak menjadi Rp400-an juta. Hal itu tidak jerjadi pada dirinya saja, juga terjadi kepada Haji Ben dan Haji Sadar.
Terkait hal ini, pengelola Koperasi Sukali belum bisa dimintai tanggapannya. Reporter media ini terus berusa (Agusmardi)