JURNAL SUMBAR | Bukittinggi – Sebanyak 35.000 dokter gigi di Indonesia mengancam akan menarik diri dari kemitraan dengan BPJS, jika BPJS mengabaikan tuntutan yang diajukan oleh para dokter gigi di seluruh Indonesia.
Pernyataan keras tetsebut disampaikan Wakil Ketua Umum PB. PDGI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia) drg, Ugan Gandar setelah melantik Pengurus Wilayah PDGI Provinsi Sumatera Barat dan 11 Pengurus Cabang PDGI Kabupaten Kota se Sumatera Barat, pada Sabtu (8/9/2018), di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi.
Menurut drg. Ugan Gandar, bahwa dokter gigi merasa diabaikan dan diperlakukan tidak setara dan tidak memperhatikan azas keadilan oleh BPJS. “Coba bayangkan oleh BPJS, dokter gigi disetarakan pembayaranya dengan tukang parkir, yaitu Rp2000, sekali parkir. Bahkan jika seorang dokter gigi sebagai pelayan di Faskes milik seorang owner, maka pembayarannya hanya Rp500. Ini sangat miris, memang,” ungkap Ugan Gandar yang pernah menjabat Presiden Serikat Pekerja di Pertamina Pusat itu.
Ugan mengungkapkan, bahwa sejak awal PDGI, sebenarnya sudah menyatakan ketidak setujuannya atas penetapan nilai kapitasi BPJS yang Rp 2000, akan tetapi karena mendukung UU No 14 tahun 2014 tentang Jaminan kesehatan Nasional. “Kami menghormati undang-undang, akan tetapi setelah menghormati undang-undang, akan tetapi setelah 4 tahun berjalan menjadikan dokter gigi makin kurus. Kami diperlakukan tidak adil,” ujar Ugan Gandar.
“Sekarang saatnya PDGI Mengadukan nasib ke pemerintah. Agar pemerintah memiliki perhatian melihat nasib dokter gigi. Jika pemerintah tidak peduli kami anggota PDGI akan mundur dari kemitraan dengan BPJS,” tambah Ugan.
Tentu saja pernyataan keras terebut mendapat aplaus dari sekitar 400 peserta seminar nasional yang dilakukan Pengwil PDGI Sumatera Barat itu.
Ugan juga mengungkapkan tentang JKN ini, merupakan program yang salah urus. Sehingga saat ini BPJS mengalami defisit sebesar Rp6 Trilyun.
“Program ini harus segera diperbaiki dan pemerintah pusat harus segera turun tangan, jangan sampai utang BPJS ini dibebankan pembayarannya kepada pemerintah daerah,” ucap Ugan lantang.
Sementara Gubernur Sumatera Barat diwakili Sekda Drs. H. Nasir Achmad Msi, menyebutkan, bahwa segala apa yang dikeluhkan oleh dokter gigi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah. “Dan karena hal ini produk undang-undang, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah pusat,” jelas gubernur.
Pelantikan Pengurus Wilayah PDGI Sumatera Barat tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum, drg. Ugan Gandar didampingi Departemen Organisasi drg. Rahmat. Pengurus yang dilantik sebagai Ketua Drg. Frisdwati A. Boer MM menggantikan ketua periode 2015- 2017 drg. Cici Sylfianti Syaharman, MKes yang sekarang telah dilantik menjadi Pengurus Besar PDGI. Sebagai Sekretaris Drg. H. Busril, MKes dan Bendahara DR. Drg. Widyawati. Mkes. Sp.KG.
Pelantikan itu berlansung khidmat tertib dan meriah dengan penampilan beberapa tarian. Awaludin Awe/Rilis