Jurnal Sumbar | Batusangkar – Hanya selang dua hari usai penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu HF 34 tahun di simpang Ampuh, nagari Ambun Pagi, Matur, Rabu (23/1) lalu, Sabtu (26/1) sekitar pukul 6.00 WIB ditangkap lagi pemilik dan pengedar shabu dan XTC (Ekstasi) berinisial ES alias Apuak 26 tahun profesi wiraswasta di Monggong Jorong IV Surabayo Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Tersangka Apuak berhasil ditangkap dengan masuknya laporan masyarakat setempat ke Satresnarkoba. Seterusnya petugas Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dengan taktik jebakan berpura-pura menjadi pembeli (under cover buy) ketika tersangka mengantarkan shabu ke lapangan. “Di saat akan transaksi, Satuan Resnarkoba Polres Agam langsung menangkap tersangka Apuak tanpa memberikan perlawanan apa-apa,” sebut Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, SH, MH.
Dikatakan Kasat, bersama tersangka Apuak disita BB (Barang bukti) berupa satu paket narkoba jenis shabu dibungkus plastik warna bening berat 2.5 gram, satu butir pil XTC, Uang penjualan shabu Rp 2.246.000,-, satu unit HP samsung lipat hitam dan satu unit sepeda motor Honda beat hitam biru BA 3636 T.
Dari hasil interogasi tersangka Apuak dengan Sat Resnarkoba, BB shabu dan Ekstasi tersebut diperoleh dari Jaringan LP Padang lansano atas nama Napi Parial dikirim dari Pariaman, Sabtu (19/1) sekitar pukul 18.00 WIB, diantar teman Parial di Manggopoh, nama kurir tersebut tidak diketahui.
Selanjutnya, Kasat Desneri bersama tim Sat resnarkoba Polres Agam langsung mengamankan tersangka bersama BB ke Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. (habede).