JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Tiga tahun kepemimpinannya, Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat agar berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta para abdi negara itu tetap menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2019.
Hal itu ditegaskan Bupati Irfendi Arbi dalam arahannya pada apel gabungan yang diikuti Wakil Bupati Ferizal Ridwan, para pejabat dan staf Pemkab Limapuluh Kota di halaman kantor bupati di Sarilamak, Senin (18/2).
“Saya minta seluruh ASN benar-benar berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu Insya Allah, apa yang kita laksanakan berjalan dengan baik dan kitapun akan merasa aman dan nyaman, tanpa dibayangi ancaman pelanggaran hukum,” tekan Irfendi.
Ia juga berharap, agar para pelayan masyarakat itu mampu menjalan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita tentu tidak mau ASN itu banyak menuntut hak, sementara kita tidak belum mampu menunjukan kinerja terbaik,” tutur Bupati.
Lebih lanjut Irfendi mewanti-wanti para anak buahnya untuk tidak memihak pada salahsatu pasangan capres dan cawapres serta partai politik. Sebab, aturan jelas mengatur ASN tidak boleh terikat dengan partai politik.
“ASN harus netral dan mesti melaksanakan tugas yang damanahkan. Bagi yang terlibat politik praktis tentunya harus siap menerima konsekuensinya,” ucap Irfendi.
Menurutnya, ASN harus fokus pada tugas-tugas dan fungsinya selaku abdi negara yang melayani kepentingan publik. Namun, tidak dipungkiri, ASN memang mempunyai hak politik untuk bisa memilih dalam pemilihan umum. Tetapi, pegawai negeri itu dilarang terlibat dalam politik praktis seperti ikut mengkampanyekan salahsatu pasangan capres dan cawapres atau para calon legislatif.
“Saya ingatkan lagi, ASN itu harus tetap fokus melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintah dan tetap netral serta terbebas dari kepentingan politik,” ulang Irfendi.
Pada kesempatan itu, Bupati Irfendi juga menyinggung masalah pemberhentian PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Dikatakan, Penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang. Jika pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang itu tidak melaksanakan penjatuhan sanksi tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian ini juga akan dijatuhi sanksi.
“Jujur saja, berat bagi saya memberhentikan PNS tersebut. Namun, ini harus dilakukan, kalau tidak kepala daerahnya yang akan kena sanksi. Saya tidak mau nantinya ada yang menganggap bupati tidak punya hati nurani dan rasa kemanusiaan. Sebab, ini adalah menjalan peraturan perundang-undangan,” papar Irfendi.
Dalam rangkaian acara apel gabungan itu juga dilakukan peringatan tiga tahun kepemimpinan pasangan Bupati Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan dengan pembacaan puisi yang berjudul Padamu Pemimpin oleh salahseorang guru Sesmi Anggia, S.Pd. Selain itu juga dilakukan pemotongan kue bersama oleh Bupati dan Wakil Bupati serta para ASN. (Ridho)