JURNAL SUMBAR | Payakumbuh – Semafia- mafianya bandar narkoba dalam melakoni bisnis haramnya, ternyata lebih lihai anggota polisi melakukan penangkapan. Setidaknya, keberhasilan itulah yang telah dilakukan tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh. Buktinya, dalam satu operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, mereka berhasil menangkap 3 orang tersangka, terdiri dari seorang pemakai, seorang pengedar dan seorang bandar. Ironisnya, seorang ‘bos besar’ barang haram yang berhasil dicokok itu ternyata memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berisi 3 bukti peluru atau amunisi.
Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Zulhendri didampingi Kasubag Humas, Iptu. Hendri Has, bandar narkoba bersenpi yang berhasil ditangkap itu berinisial AH (30 tahun) beralamat di Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan tersangka yang sudah lama mencari target operasi itu langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Zulhendri didampingi Katim Satresnarkoba, Aiptu. Supriyadi, Senin (11/3) sekitar pukul 02.00 Wib dinihari di RT 04/01 Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
“Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba saat hendak melarikan diri dari kejaran petugas. Saat tengah mengendarai kendaraan roda dua tanpa nomor polisi, petugas langsung melakukan pencegahan dan sempat terjadi kontak fisik dengan anggota opsnal. Bahkan AH sempat mencoba mengeluarkan senpi yang diselipkan dipinggangnya. Walau sempat melarikan diri, akhirnya tersangka berhasil dibekuk tak jauh dari sepeda motor yang ia tinggalkan. Diduga saat mencoba kabur itulah tersangka membuang senpi rakitan yang berisi 3 butir peluru itu.
Disaksikan sejumlah saksi, Polisi melakukan penggeledahan di badan tersangka. Dari kantong celana tersangka ditemukan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu yang dibeli dari bandar di kawasan Lompatan, Barulak, Kabupaten Tanahdatar, rencananya barang haram tersebut akan kembali diedarkan oleh AH. Selain Narkoba, juga diamankan 1 buah senpi rakitan disemak-semak dan magazine air softgun didalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka AH.
“Benar, senpi ini milik saya dan didapatkan dari DS. Sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari daerah Lompatan, Barulak,” aku tersangka AH kepada Polisi saat dilokasi penangkapan.
Sekedar diketahui, DS yang disebut tersangka AH yang menjula senpi kepada dirinya adalah bandar Narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibekuk Tim Direktorat Narkoba Polda Sumbar di sebuah rumah di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Penangkapan terhadap AH kita lakukan saat ia akan menjemput uang hasil penjualan Narkoba dari kaki tangannya. Dari pengkapan tersebut kita amankan Narkoba jenis sabu dan senpi rakitan.,” sebut Iptu. Zulhendri.
Tukang Parkir Diciduk
Diakui Iptu. Zulhendri, sebelum tim opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka AH, tim opsnal lebih dulu mecokok 2 tersangka lainnya terkait dengan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah R (22 tahun ) seorang tukang parkir yang merupakan warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, serta tersangka RH (31 tahun) juga warga Ibuah yang mengaku berprofesi sebagai tukang ojek,” ujar Iptu. Zulhendri.
Pengkapan terhadap keduanya, diawali dengan tertangkapnya tersangka R yang hendak melakukan transaksi Narkoba dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran atau Under Cover Buy.
Karena tidak menyadari akan menjual Narkoba kepada polisi yang menyamar, tersangka menyanggupi untuk mengantarkan pesanan barang haram itu, namum belum sempat transaksi dilakukan ia lebih dahulu diciduk oleh anggota Satresnarkoba lainnya.
Ia ditangkap Minggu (10/3) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ibuah. Dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit HP serta 1 unit sepeda motor.
Usai membekuk tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan membekuk tersangka RH, Senin (11/3) sekira jam 01.30 Wib. Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa, Sisa bekas sabu yang ada didalam kaca pirex, 1 Bong lengkap dengan peralatannya. Usai dibekuk, keduanya diadakan ke Mapolres Payakumbuh di kawasan Labuah Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Iya, dua orang tersangka Narkoba yang mengaku berprofesi sebagai tukang parkir dan ojek kita amankan di dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berbeda di wilayah Hukum Polres Payakumbuh, selain tersangka juga kita amankan barang bukti Narkoba dan alat hisap,” ujar Iptu. Zulhendri.
Zulhendri juga menambahkan, dari penangkapan sejak Minggu hingga Senin tersebut berhasil diamankan tiga orang tersangka di tiga tempat berbeda. Hingga kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan. (Ridho)