JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Irdinansyah Tarmizi Bupati Tanah Datar menegaskan bahwa akan tetap komit menegakkan Perda 1994 yang diterbitkan mantan bupati Ikasuma Hamid tentang Larangan Mendirikan Bangunan di sepanjang jalan Sijangek – Seitarab, Kecamatan Seitarab.
Saya dan Wabup Zuldafri Darma masih meminpin Tanah Datar hingga tahun 2021, tekan bupati Irdinansyah dalam Jumpa Pers di Indo Jolito Batusangkar, Jumat ( 22/3) didampingi Wabup Zuldafri Darma, ketua DPRD Anton Yondra SE dan Kajari Mohd Fatria M H.
Insha Allah, jelang masa akhir jabatan kami, sebut bupati, kawasan itu akan kita benahi sedemikian rupa, sehingga bangunan-bangunan kedai minuman, dan rumah makan ditata rapi seiring akan direalisasikannya nanti jalan dua jalur Sijangek – Seitarab.
Bupati menghimbau masyarakat menghentikan niatnya mendirikan bangunan di sepanjang ruas jalan Sijangek – Seitarab itu buat sementara sampai ada ketetapan pemerintah daerah, karena lahan tersebut kawasan Agro Wisata yang memiliki Perda Pemda Tanah Datar yang harus dibahas eksistensinya.
Monitoring dan pemantauan, ruas jalan Sijangek – Seitarab merupakan jalur hijau dan jalan Agro Wisata berdasarkan Perda Pemda Tanah Datar tahun 1994 memang dilarang mendirikan bangunan, namun saat ini terus saja menjamur rumah makan dan kedai minuman tanpa izin di pinggiran jalan Provinsi itu.
Bangunan yang tidak tertata tersebut mengganggu pandangan mata dan merusak keindahan ‘ Agro wisata ‘ yang merupakan satu-satunya objek wisata ‘ Amazing landscape ‘ dikagumi para turis Manca Negara dan turis Nusantara itu.
Jumpa Pers membahas berbagai masalah, pembangunan RSU Ali Hanafiah terbengkalai, banjir bandang Nagari Tanjuang Bonai, ganti rugi tanaman Sutet dan lain-lain serta dihadiri Pimpinan Forkopimda, Asisten, Sekda ,OPD terkait. habede