Bupati Irdinansyah Komit Larang Dirikan Bangunan di Jalan Sijangek – Seitarab

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Irdinansyah Tarmizi Bupati Tanah Datar menegaskan bahwa akan tetap komit menegakkan Perda 1994 yang diterbitkan mantan bupati Ikasuma Hamid tentang Larangan Mendirikan Bangunan di sepanjang jalan Sijangek –  Seitarab, Kecamatan Seitarab.

Saya dan Wabup Zuldafri Darma masih meminpin Tanah Datar hingga tahun 2021, tekan bupati Irdinansyah dalam Jumpa Pers di Indo Jolito Batusangkar, Jumat ( 22/3) didampingi Wabup Zuldafri Darma, ketua DPRD Anton Yondra SE dan Kajari Mohd Fatria M H.

Insha Allah, jelang masa akhir jabatan kami, sebut bupati, kawasan itu akan kita benahi sedemikian rupa, sehingga  bangunan-bangunan kedai minuman, dan rumah makan ditata rapi seiring akan direalisasikannya nanti jalan dua jalur  Sijangek – Seitarab.

Epi

Bupati menghimbau masyarakat menghentikan niatnya mendirikan bangunan di sepanjang ruas jalan Sijangek – Seitarab itu buat sementara sampai ada ketetapan pemerintah daerah, karena lahan tersebut  kawasan Agro Wisata yang memiliki Perda Pemda Tanah Datar yang harus dibahas eksistensinya.

Monitoring dan pemantauan, ruas jalan Sijangek – Seitarab  merupakan jalur hijau dan jalan  Agro Wisata berdasarkan Perda Pemda Tanah Datar tahun 1994 memang dilarang mendirikan bangunan, namun saat ini terus saja menjamur rumah makan dan kedai minuman tanpa izin di pinggiran jalan Provinsi itu.

Bangunan yang tidak tertata tersebut mengganggu pandangan mata dan merusak keindahan ‘ Agro wisata ‘ yang merupakan satu-satunya objek wisata ‘ Amazing landscape ‘ dikagumi para turis  Manca Negara dan turis Nusantara itu.

Jumpa Pers membahas berbagai masalah, pembangunan RSU Ali Hanafiah terbengkalai, banjir bandang Nagari Tanjuang Bonai, ganti rugi tanaman Sutet dan lain-lain serta dihadiri Pimpinan Forkopimda, Asisten, Sekda ,OPD terkait. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.