Kadis PMD Sumbar: Penggunaan Dana Desa Harus Dikonsultasikan dengan Camat

1034

JURNAL SUMBAR | Padang – Harmonisasi dan koordinasi tugas camat dan walinagari diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan di nagari. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Drs. Syafrizal, MM ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Walinagari Tingkat Provinsi Sumatera Barat di hadapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. Guspardi Gaus, MSi, Senin malam 11 Maret 2019 di Hotel Axana Padang.

Lebih lanjut Ucok begitu Syafrizal dipanggil mengatakan, sekalipun camat bukan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD), namun dalam setiap perencanaan dan penggunaan Dana Desa harus juga dikonsultasikan dengan Camat. Apalagi semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah sering dilaksanakan pelatihan Peningkatan Kapasitas Walinagari dan perangkatnya. “Untuk itu aparatur kecamatan perlu pula ditingkatkan kapasitasnya karena sebagai pembina dan pengawas langsung Nagari,” tegasnya.

Mantan Penjabat Bupati Dharmasraya ini juga mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menuntut peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan Nagari, dimana PP No. 43/2014 ini terdapat 18 peran Camat baik dalam bentuk fasilitasi,  rekomendasi maupun koordinasi, diantaranya seperti menyusun Peraturan Desa/Nagari, peraturan Kepala Desa/Nagari, administrasi tata kelola Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset Desa, singkronisasi pembangunan daerah dengan pembangunan desa, penetapan lokasi kawasan pembangunan perdesaan, penyenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan lain sebagainya.

Disamping itu, sebagai tugas koordinasi, Camat merupakan pendampingan Desa di wilayahnya, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya, dan tugas rekomendasi, dalam setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, rekomendasi dari Camat harus ada.

Sedangkan dalam tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Camat diperkuat pula dengan PP No. 17/2018 tentang Kecamatan. “Berdasarkan ini semua, fungsi Camat dalam pembinaan Pemerintahan Desa/Nagari sangat besar sekali, tentu komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Camat dengan Kepala Desa/Walinagari sangat diharapkan sekali, demi tercapainya pelaksanaan pembangunan di Nagari,” demikian mantan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai ini menutup pidatonya.

Bimtek Peningkatan Kapasitas Walinagari ini bertujuan untuk meningkatkan peran, kinerja, serta memantapkan pemahaman bagi Walinagari dalam melaksanakan tupoksinya di bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari sebagaimana disampaikan Azwar, SE, MSi Kabid Pemerintahan Desa/Nagari yang juga Ketua Panitia.

Lebih lanjut Azwar mengatakan, peserta Bimtek sebanyak 136 orang terdiri dari Walinagari dan Pembina Teknis Pemerintahan Desa (Camat)  20 orang, semua peserta berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Padang Pariaman.

Narasumber Bimtek ini dari ahli dan profesional, seperti  Drs. H. Rusdi Lubis, MSi yang merupakan Pamong Senior, Drs. Guspardi Gaus, MSi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan para pelatih profesional yang sesuai dengan keahliannya dan sudah bersertifikat.

“Semua biaya dari kegiatan ini berasal dari APBD Prov. Sumbar melalui DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat,” demikian Azwar menutup penjelasannya. (by. Akral)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here