Dibuka Bupati Yuswir Arifin, Sosialisasi BLUD di RSUD Sijunjung Digelar

1500

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung membuka secara resmi acara Sosialisasi penguatan kebijakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Permendagri RI No 79 Tahun 2018 tentang BLUD, di Andalas Room RSUD Sijunjung, pada Senin (29/4/2019).

Acara ini dihadiri Asisten III, dr. Edwin Suprayogi, M.Kes, Narasumber dari Direktur Keuangan RSUD dr.Moewardi Solo, Drs.Syafrudin Hamzah, SE, MM dan Kepala seksi BLUD Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, R.Wisnu Saputro serta dihadiri Kepala OPD, Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia, Sp.PD dan undangan lainnya.

Bupati Yuswir Arifin menyampaikan, bahwa BLUD menurut definisi permendagri 79 tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pola pengelolaan keuangan BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

” Kita berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Sijunjung serta sesuai regulasi data tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,”ucap bupati.

Direktur RSUD Sijunjung Dr. Diana Oktavia, Sp.PD dalam laporannya menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah, ” memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Sijunjung menuju tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel,”ucapnya.

“Peserta sosialisasi ini terdiri dari pejabat yang akan terlibat lansung dalam pengelolaan BLUD antara lain, BKAD, Inspektorat Daerah, Bapppeda, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian LPBJ dan RSUD,”jelasnya. andri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here