PDAM Tirta Sanjung Buan Tingkatkan Tata Kelola Yang Baik,
JURNAL SUMBAR| Sijunjung –Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjung Buana teken Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) dengan pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.
Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu dilakukan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi, S.H., dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Muhammad Ali, S.H., M.Kn., di Aula Perumda tersebut pada Selasa (11/8/2026).

Kegiatan itu dihadiri Staf Ahli Bupati sekaligus Plt. Asisten II Setdakab Sijunjung, Bobby Roespandi, AP. M., Si., Kepala BKAD, Defri Antoni, S.E, M.M., selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Kadis Perhubungan, Emil Evan, S. STP., selaku Dewan Pengawas Perumda Kinantan, Kabag Perekonomian Setdakab, Sarwo Edi, Pinca Bank Nagari, Kasi Datun Kajari Sijunjung, Afrinaldi, S.H., beserta jajaran, para Kabag, kasubag dan Kasi di lingkup Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
Direktur PDAM Tirta Sanjung Buana Doni Novriedi mengatakan, kerjasama dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara tersebut merupakan langkah penting bagi PDAM Tirta Sanjung Buana dalam meningkat kan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kerjasama ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan ke Masyarakat, oleh karena itu Diharapkan Kejari Sijunjung dapat melakukan pendampingan terhadap Perumda apabila terlibat permasalahan terkait perkara hukum, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Adapun permasalahan yang sering dihadapi saat ini lanjut Doni, banyaknya masyarakat yang melakukan tunggakan rekening, dimana setiap bulannya pelanggan yang menunggak selalu sama. Mereka kebiasaan menunggu 2 atau 3 bulan, bahkan sampai dijemput petugas dan baru dibayar.
“Oleh karena itu melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memperoleh pendampingan, konsultasi serta dukungan dalam aspek hukum, sehingga setiap kebijakan dan langkah yang kami ambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menjaga keberlangsungan perusahaan, serta mendukung pembangunan daerah, ” harapnya.
Kajari Sijunjung, Muhammad Ali, S.H. M. Kn., mengatakan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada hari ini bukan semata-mata kegiatan seremonial atau formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah yang semakin tertib, profesional, transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan hukum.

“Kita memahami bahwa Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung. Air bersih bukan sekadar komoditas ekonomi. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, keberadaan Perumda Air Minum tidak hanya dituntut untuk sehat secara kelembagaan dan finansial, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkesinambungan kepada masyarakat, “ujarnya.
Kajari berharap, Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen saja. Setelah penandatanganan ini, harus ada tindak lanjut yang nyata, komunikasi yang intensif, serta koordinasi yang berkesinambungan antara Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.

“Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh sinergi yang baik antara Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dengan badan usaha milik daerah sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Mari kita bangun hubungan kelembagaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, “lanjut Kajari.
Diakhir sambutannya, Kajari Sijunjung berharap melalui Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi Kejaksaan Negeri Sijunjung, Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan terutama bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung.*/rel/and