“Gelapkan” Dana KPN Kemenag, AY Diperiksa Satreskrim Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Bendahara SW panggilan AY 40 tahun mulai diperiksa pihak Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Rabu(10/4) sekitar dugaan kasus penggelapan dana KPN Kemenag Tanah Datar sebesar Rp 1,498 Milyar

“Benar SW panggilan AY sedang kita periksa secara intensif. Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Ayu mengakui menyalahgunakan dana KPN Kemenag itu,” jelas Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasat Reskrim Akp Edwin kepada Wartawan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu kemaren.

Sebelumnya, Sat Reskrim juga telah memeriksa pengurus KPN Kemenag sebagai saksi, yakni, Ketua Yusmarli, wakil ketua Syafrizal, Sekretris Algafari.Sedangkan bendahara AY diperiksa sebagai tersangka, Rabu(10/4) ini. “Saat ini AY baru berstatus calon tersangka,” ucap Kasat Reskrim Edwin.

Sajauh mana keterlibatan AY Sang bendahara Koperasi Kemenag itu, ucap Edwin, pemeriksaan terus kita kembangkan sehingga jelas eksistensi AY yang diduga menggelapkan dana KPN  Kemenag sekitar  1,498 Milyar sesuai hasil audit Akuntan Publik. Penggelapan dana KPN itu dilakukan bersangkutan secara bertahap, diawali semenjak tahun 2015 sampai akhir 2018.

Epi

Dalam keterangan terpisah,ketua KPN Kemenag Yusmarli mengakui dirinya sudah diperiksa sebagai saksi dalam penggelapan dana KPN Kemenag Tanah Datar.

Sebelum AY dilaporkan pengurus KPN tersebut melakukan Rapat Luar Biasa dengan anggota KPN pada tanggal 26 Januari 2018. Dalam Rapat Luar Biasa Bendahara KPN secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Bendahara KPN Syariah Kemenag Tanah Datar. Sebagai pengganti ditunjuk H Syafrijal sebagai Pelaksana tugas Bendahara KPN Syariah Kemenag Tanah Datar.

Guna penyelesaian permasalahan itu, Pengurus KPN Syariah Kantor Kemenag tersebut sudah melakukan negosiasi kepada bersangkutan dan keluarganya, dan pengurus KPN telah memberi tenggang waktu selama dua bulan untuk penyelesaian permasalahan dana.

Dalam tenggang waktu diberikan pengurus tersebut, AY belum dapat memberikan jawaban pasti untuk penyelesaian masalah dana itu. Lantaran tidak ada kepastian untuk penyelesaian dana koperasi tersebut, seterusnya pengurus sepakat melaporkan ke penegak hukum. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.