JURNALSUMBAR | Batusangkar – Tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (20/7) di pasar Batusangkar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Ketiga tersangka berinisial RR panggilan Rafi alias Pesek 29 tahun,Wiraswasta asal Lantai Batu Nagari Baringin. AD panggilan Andre alias Kacak 29 tahun, profesi wiraswasta, alamat Jorong Kubu Rajo, Lima Kaum dan DN panggilan Putra 30 tahun swasta tempat tinggal Lantai Batu Jorong Pasar Nagari Baringin.
Bersama tersangka disita BB ( Barang bukti ) berupa satu paket butiran kristal bening Narkotika gol I jenis sabu terbungkus plastik bening, satu unit Timbangan Digital merek Contact, satu unit Handphone Android Xiaomi Putih.
Seterusnya satu unit Handphone Nokia, senter putih, satu unit Handphone Samsung putih, satu unit Handphone strobery biru dan satu set alat hisap sabu (Bong).
Ditangkapnya ketiga tersangka berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Tanah Datar, Rafi Pesek, sering menggedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu di Jorong Pasar Batusangkar Nagari Baringin.
Informasi masyarakat itu langsung ditindak lanjuti Petugas Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan terhadap Rafi Pesek dan sekitar pukul 00.30 Wib di Pasar pisang Batusangkar, Petugas menemukan Rafi Pesek bersama Andre Kacak sedang berdiri kemudian petugas mengamankan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Rafi Pesek dan Andre Kacak, petugas menemukan satu paket Narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastik bening dalam saku celana kiri Rafi Pesek dan diamankan pula satu set alat hisap sabu Bong. Penyitaan itu disaksikan dua saksi masyarakat Jorong Pasar dan Pemilik warung.
Menurut keterangan Rafi Pesek Narkotika golongan I Jenis sabu diperoleh dari Doni Putra, setelah dilakukan pengembangan dan pengeledahan Ke Rumah Doni Putra alamat Jorong Data Nagari Pagaruyung ditemukan satu buah Timbangan Digital Constant.
Untuk penyidikan lebih lanjut,para tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar.Menurut Kapolres AKBP H Bayu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi Purnama SH tersangka melanggar Pasal 114(1) Sub 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. habede.