Petani Sawit Pesisir Selatan Menjerit, Harga TBS Terendah dan Potongan Timbangan Tertinggi Di Sumbar

Harga TBS di Pessel rendah dan potongan timbangan tertinggi di Sumbar

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Parah ! Begitulqh kondisi petani kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang kian memprihatinkan.

Di tengah usia daerah yang telah mencapai 78 tahun, para petani sawit justru dinilai belum menikmati kesejahteraan yang layak. Harga tandan buah segar (TBS) dari kebun rakyat tercatat terendah di provinsi, sementara potongan timbangan di pabrik justru paling tinggi, Rabu (16/4/2026).

Berdasarkan data terbaru per 14 April 2026 yang diperoleh oleh Novermal anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, harga TBS yang ditetapkan pemerintah untuk kebun plasma dan mitra mencapai Rp4.180 per kilogram. Namun, harga TBS kebun rakyat di Pesisir Selatan hanya berada di angka Rp3.000 per kilogram. Angka ini jauh di bawah Kabupaten Sijunjung yang sudah mencapai Rp3.600 per kilogram.

Tak hanya harga yang rendah, petani juga menghadapi potongan timbangan yang besar di tingkat pabrik. Jika di Sijunjung potongan berkisar 4–5 persen, di Pesisir Selatan justru mencapai 9–12 persen. Kondisi ini semakin memperparah kerugian yang ditanggung petani.

Novermal Yuska Anggota DPRD Pesisir Selatan

Dengan luas kebun rakyat mencapai sekitar 41 ribu hektare, kerugian petani diperkirakan mencapai Rp41 miliar per bulan atau Rp492 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada produktivitas minimal 1.000 kilogram per hektare, selisih harga Rp500 per kilogram, serta frekuensi panen dua kali dalam sebulan.

Ironisnya, persoalan ini telah berlangsung lama dan berulang kali diperjuangkan, termasuk melalui dua kali hearing di DPRD setempat. Namun hingga kini, belum terlihat solusi konkret dari pemerintah daerah.

Regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembelian TBS kelapa sawit pekebun mitra, termasuk kebun rakyat. Namun, hingga saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan kebijakan tersebut belum juga diterbitkan di Sumatera Barat.

Selain itu, ketimpangan juga terlihat pada struktur kepemilikan lahan. Dari total perkebunan sawit di Pesisir Selatan, sekitar 41 ribu hektare merupakan kebun rakyat, 36 ribu hektare berstatus HGU milik perusahaan, dan kebun plasma baru mencapai sekitar 700 hektare—jauh dari target ideal 7.200 hektare.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera bertindak. Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pesisir Selatan diminta segera menerbitkan Pergub terkait penetapan harga TBS kebun rakyat, melakukan pengecekan rendemen di wilayah Surantih hingga Silaut, serta membentuk kelembagaan petani yang kuat.

Langkah lain yang diusulkan adalah menjadikan pedagang pengumpul sebagai pengurus kelompok tani atau koperasi, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam bermitra dengan pabrik kelapa sawit.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga diminta turun tangan untuk mengawasi dugaan praktik usaha yang merugikan petani.

Para petani berharap adanya keberpihakan nyata dari pemerintah. Jika harga TBS kebun rakyat di Pesisir Selatan dapat disetarakan dengan daerah lain seperti Sijunjung, maka potensi peningkatan pendapatan petani bisa mencapai Rp41 miliar per bulan atau Rp492 miliar per tahun.

Di tengah dorongan investasi di sektor perkebunan, masyarakat menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama di lapangan.sumber:nrtvnews/al

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.