JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 digelar, Senin (26/8/2019) di Painan Convention Center (PCC). Peningkatan kompetensi wartawan ini bekerjasama dengan Dinas Komunkasi dan Informatika setempat.
Pembukaan UKW dihadiri Bupati Pessel, Hendrajoni, Kapolres AKBP Fery Herlambang, Dandim 0311 Pessel, Sekda Erizon, kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan undangan lainnya.
Bupati Hendrajoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus PWI Pusat, PWI Sumbar dan para penguji UKW yang telah menyempatkan diri datang ke Kabupaten Pesisir Selatan.
“Mumpung di Kabupaten Pesisir Selatan, maka kunjungilah destinasi yang ada seperti Kawasan Mandeh, Pantai Carocok, Bukit Langkisau dan lainnya yang memiliki keindahan alam yang luar biasa,” jelasnya.
Disampaikan Bupati, Pessel telah menjadi destinasi unggulan, salah satunya Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh yang cukup banyak dikunjungi wisatawan, baik dalam maupun luar daerah, bahkan mancanegara.
“Terkait kegiatan UKW, saya mengapresiasi, karena UKW sangat penting untuk meningkatkan kompetensi wartawan, lahir produk jurnalistik yang berkualitas. Dalam hal ini, Pemkab terus meningkat kemitraan dengan wartawan,” tambahnya.
Kadis Kominfo Pessel, Junaidi menyampaikan kegiatan UKW merupakan kerjasama Diskominfo dengan PWI Sumbar, Humas Pemkab. Meningkat kualitas dan kompetensi wartawan untuk terciptanya produk jurnalistik. UKW diikuti sebanyak 18 orang wartawan.
Ketua PWI Sumbar, Heranof Firdaus mengatakan, harus ada regenerasi kepengurusan selanjutnya. Itu merupakan tugas dari kepemimpinan PWI saat ini.
Apresiasi Pemkab Pessel yang memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan PWI. PWI tidak akan henti menggelar UKW. Hingga saat ini sudah dilaksanakan UKW sebanyak 12 angkatan di Sumbar. Tahun ini, Pessel UKW pertama di Sumbar tahun.
Ketua tim penguji UKW, Cahyono Hadi mengatakan, UKW mengajarkan wartawan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Bila seorang wartawan yang telah mengantongi kartu UKW, berlaku tidak baik, maka kartu UKW-nya bisa dicabut. Kemudian wartawan harus patuh rambu-rambu hukum dan memiliki etika,” pintanya
Wartawan tidak boleh sewenang-sewenang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ingat wartawan bukan LSM, tapi wartawan dalam menjalankan tugas jurlistik diatur Undang-undang.
Dikatakan, tugas wartawan mengkonfirmasi narasumber. UKW ada tingkatan yaitu tingkat muda, madya dan utama. (Rega Desfinal)