Pilkada Serentak 2020, Kemendagri Kaji Solusi Minimalisasi Kesalahan Dalam Pilkada

668

JURNAL SUMBAR | Padang – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai kajian agar kesalahan-kesalahan dalam Pilkada Serentak yang lalu dapat diminimalisir atau dihilangkan.

“Dengan demikian pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan penguatan dan parameter terhadap Indikator dalam mewujudkan Pilkada serentak yang berkualitas,” ujar Akmal Malik, Jumat 2/8/2019).

Menurut Akmal, pilkada berkualitas ditandai dengan sikap independensi penyelenggara pilkada di daerah, netralitas ASN Daerah di Wilayah Pilkada, partisipasi pemilih yang tinggi disertai kesadaran dan kejujuran dalam menentukan pilihannya dengan rasa tanggung jawab dan tanpa paksaan.

Selain itu, peserta pilkada dalam hal ini partai politik melakukan proses penjaringan bakal calon yang demokratis dan berkualitas dan tidak menggunakan politik uang dalam semua tahapan pemilu.

“Di ujungnya kami berharap terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan demokratis oleh masyarakat yang memiliki legitimasi yang kuat dan berkualitas,” timpalnya.

Saat ini, lanjut Akmal, sedikitnya ada tujuh kebijakan yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendukung pesta demokrasi tersebut.

“Pertama, Penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik,” ujarnya.

Kedua, supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan, Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.

Berikutnya, lanjut Akmal, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, dan sosialisasi.

Kemudian penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan Netralitas ASN;

Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada;

“Dan yang terakhir, pelibatan pihak para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran Hoaks dan Isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Independen (KPI),” beber Akmal. Rilis Humas Otda Kemendagri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here