JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri Painan telah menerima berkas perkara dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Yeni Puspita, SH melalui Kasi Intel M. H. Miftah menyampaikan di ruang kerjanya, Rabu (27/08/2019), bahwa berkas tersebut telah diserahkan tim Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Painan pada tanggal 22 Agustus 2019 yang telah masuk proses tahap 2.
“Terkait kasus perusakan magrove di Mandeh, Kejaksaan Negeri Painan sudah menerima berkas dari tim Kejaksaan Agung, dan selajutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Padang,” ujar Miftah.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan Wakil Bupati Pessel, RA sebagai tersangka.
“Ya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung, dan dalam waktu dekat prosesnya akan dilanjutkan,” kata Kasubdit Gakkum KLHK, Shaifuddin Akbar.
Shahifuddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi dengan tim JPU untuk pelaksanaan proses selanjutnya atas kasus yang menjerat orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Selatan itu.
“Selanjutnya kami sedang koordinasi dengan jaksa. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap dua,” katanya lagi.
Sebelumnya, kasus perusakan lahan di kawasan Mandeh telah menjerat RA atas dugaan melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Udang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena telah melakukan usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh. (Rega Desfinal)