JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Saat Serah terima jabatan Kapolres Pesisir Selatan, jajajaran Satuan Narkoba setempat menangkap satu orang pegedar narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka tersebut berinisial ”A” (46) warga
Kampuang Kasai, Nagari Sungai Sarik Lumpo Kecamatan IV jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan ” A” oleh Satnarkoba Polres Pessel dilakukan atas laporan masyarakat dikarenakan pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S.IK, melalui Kasatres Narkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah, SH, Selasa (24/9/2019) mengatakan, inisial ” A ” diamankan jajaran opsnal Narkoba dimana mendapatkan informasi masyarakat jika ” A ” sedang berada di Nagari Sungai Sariak Lumpo.
”Kita, langsung turunkan anggota ke lapangan, menindak lanjuti informasi tersebut,” tegas Heritsyah.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap ” A ” sedang berada di rumahnya di nagari Sungai Sariak Lumpo, dan pada waktu itu lah anggota Satnarkoba Polres Pessel langsung melakukan penangkapan.
Saat itu juga aparat kepolisian dari Satresnarkoba langsung mengamankan orang yang diduga memiliki atau menguasai narkotika tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi rumah pelaku.
Didapatkan, barang bukti narkoba dari tangan ”A” berupa 1 (satu ) paket yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang berbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) paket narkotika gol. I jenis ganja kering yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi warna kuning, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 3 (tiga) helai paper, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sendok shabu yg terbuat dari pipet, 2 (dua) buah plastik bening yang berisikan sisa narkotika gol I jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika gol I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran sedang
”Sampai saat ini pihak satresnarkoba terus lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut lagi,” jelas Kasatres Narkoba.
Pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 112 dimana, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp. 8 Miliyar, ungkap Kasat. (Rega Desfinal)