Sejoli Oknum Mahasiswa IAIN Batusangkar  Digrebek Masyarakat, Ini Penjelasan Rektornya

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR| Batusangkar – Sejoli oknum mahasiswa IAIN digrebek dalam dugaan kasus asusila dalam rumah kost  di Kompleks Arai Pinang I usai sholat Magrib sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (22/09/19) oleh Warga Komplek Arai Pinang, Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum.

Oknum mahasiswa  tersebut  berinisial MRP panggilan Reza asal Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, sedangkan mahasiswi berinisial FH sapaan Rini berasal dari Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Dari informasi dan keterangan Walinagari Limo Kaum Gusrial kepada awak media, Senin (23/9/19), penggrebegan sepasang oknum mahasiswa tersebut berawal dari Rini malam itu mendatangi rumah kost dihuni Reza di Arai Pinang I , Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum.

Rini datang dengan menggunakan sepeda motor ke tempat kost Reza langsung memasukan kendaraan  ke dalam rumah kost Reza sekaligus lampu kost segera dipadamkan.

Namun perbuatan tidak lazim itu sempat diketahui
salah seorang saksi tinggal berdekatan dengan tempat kost Reza dan merasa curiga terus memanggil warga komplek Arai Pinang I.

Warga yang diberitahu, datang bersama unsur pemuda, pihak KAN, Jorong dan Pihak Nagari Limo Kaum langsung melakukan penggrebegan dengan menggedor-gedor pintu kost. Namun tidak ada jawaban dari penghuni kost.

PERANTAU SIJUNJUNG

Lantaran Tidak ada jawaban, warga komplek melakukan pendobrakan dan didapati Reza  berada dalam kamar sementara Rini bersembunyi di dalam bak air di kamar mandi.

Dalam kasus dugaan tindak susila, menurut Walinagari Limo Kaum Gusrial, Selasa (24/9), malam itu, sejoli itu dibawa ke kantor jorong Kubu Rajo, dihadiri Kasat Pol PP Yusnen, walijorong, walinagari, Ketua Jurusan Hukum Ekonomi syariah IAIN Torang Idris , orang tua Reza membicarakan penyelesian tindakan asusila itu.

Khusus pemerintah nagari memberikan dua sanksi , yaitu, kedua oknum mahasiswa IAIN itu tidak dibenarkan tinggal di wilayah nagari Limo Kaum.
” Silahkan mereka pindah ke nagari lain asalkan tidak di wilayah Nagari Limo Kaum “, tutur Gusrial.

Sanksi kedua, kata Wali, kedua oknum mahasiswa IAIN itu didenda 50 zak  semen setara uang Rp 3.250.000,-  yang diserahkan kepada pemerintah nagari Limo Kaum melalui wali Jorong Kubu Rajo.
” Sanksi ini kita berlakukan agar menjadi pelajaran bagi mahasiswa lain untuk tidak berbuat macam-macam di wilayah nagari Limo Kaum “, tegas Gusrial.

Kepala Biro AUAK ( Administrasi umum akademik dan keuangan) IAIN H Yasrizal ketika dihubungi insan media ingin menanyakan
tindakan rektorat terhadap sejoli oknum mahasiswa IAIN mengatakan, kasus itu sudah ditangani Tim Penegak Kode Etik Mahasiswa dan H Yasrial menyuruh menghubungi Tim tersebut.
“Hubungi saja tim penegak kode etik mahasiswa IAIN “, ucap Kabiro AUAK Yasrial.

Sementara itu, Rektor IAIN Batusangkar H Kasmuri Selamat saat dikonfirmasi insan media, Selasa (23/9/19) di Limo Kaum membenarkan dua mahasiswanya diduga melakukan kasus asusila. Keduanya sudah ditindaklanjuti Tim penegak kode etik mahasiswa untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kalau keduanya terbukti melakukan dugaan tindakan asusila, tekan H Kasmuri, maka rektorat akan menjatuhkan sanksi ‘ memberhentikan ‘ kedua oknum mahasiswa tersebut secara tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Batusangkar setelah diadakan rapat senat. habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.