Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Walinagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

JURNAL SUMBAR | Painan – Diduga korupsi dana desa, Walinagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinitial AU (40 thn) ditetapkan jadi tersangka.

AU, Walinagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga melakukan korupsi dana nagari mencapai Rp 376 juta lebih.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Painan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Painan, Dody Susistro seperti dikutif dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

AU diduga menyelewengkan dana nagari pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan non fisik yang fiktif.

OTW 2

“Modusnya adalah menyelenggarakan kegiatan. Ada 14 kegiatan fisik dan non fisik, namun diduga fiktif,” kata Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 376.961.652,28.

Setelah diduga mengorupsi dana desa, AU dinonaktifkan 2023 lalu. “Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Dody.

Menurut Hasdianto, AU dijemput tim penyidik ke rumah yang bersangkutan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

AU disangkakan dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.sumber; kompas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.